Banding-Banding Asuransi Wajib Kendaraan Indonesia, Dengan Negara Lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia tengah menanti kepastian aturan baru dari pemerintah, yaitu terkait program asuransi wajib kendaraan bermotor. Di dalamnya, berisi perlindungan tanggung jawab pihak ketiga alias third party liability (TPL).
Sebagai mandat dari Undang-Undang (UU) no. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), program asuransi wajib TPL ini diharapkan mampu memberikan perlindungan finansial untuk mengurangi beban yang harus ditanggung pemilik kendaraan bila terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian pada pihak ketiga.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.