Banding-Banding Asuransi Wajib Kendaraan Indonesia, Dengan Negara Lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia tengah menanti kepastian aturan baru dari pemerintah, yaitu terkait program asuransi wajib kendaraan bermotor. Di dalamnya, berisi perlindungan tanggung jawab pihak ketiga alias third party liability (TPL).
Sebagai mandat dari Undang-Undang (UU) no. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), program asuransi wajib TPL ini diharapkan mampu memberikan perlindungan finansial untuk mengurangi beban yang harus ditanggung pemilik kendaraan bila terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian pada pihak ketiga.
