Banding Sengketa Importasi Ayam, Indonesia Terkendala Ketiadaan Hakim di WTO
Rabu, 02 Juni 2021 | 08:03 WIB
ILUSTRASI. FILE PHOTO: The World Trade Organization (WTO) headquarters are pictured in Geneva, Switzerland, July 26, 2018. REUTERS/Denis Balibouse/File Photo
Reporter: Ratih Waseso
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia bersiap mengajukan banding terkait sengketa DS 484 antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Brasil soal kebijakan importasi ayam dan produk sejenisnya yang diterapkan pemerintah Indonesia.
Dalam perkara tersebut, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memenangkan Brasil atas kasus yang mulai bergulir 2014.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.