ILUSTRASI. FILE PHOTO: The World Trade Organization (WTO) headquarters are pictured in Geneva, Switzerland, July 26, 2018. REUTERS/Denis Balibouse/File Photo
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia bersiap mengajukan banding terkait sengketa DS 484 antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Brasil soal kebijakan importasi ayam dan produk sejenisnya yang diterapkan pemerintah Indonesia.
Dalam perkara tersebut, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memenangkan Brasil atas kasus yang mulai bergulir 2014.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.