Banjir Kritik, Aturan Co-Payment Ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melibatkan nasabah untuk ikut menanggung klaim asuransi kesehatan, layu sebelum berkembang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan regulator sepakat menunda penerapan skema co-payment sampai ada payung hukum yang lebih tinggi.
Tadinya, aturan yang termuat dalam Surat Edaran OJK nomor 7 tahun 2025 akan berlaku mulai1 Januari 2026. Namun selain dikeluhkan masyarakat, kebijakan ini juga banjir kritik dari DPR.
