Banjir Kritik, Aturan Co-Payment Ditunda

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melibatkan nasabah untuk ikut menanggung klaim asuransi kesehatan, layu sebelum berkembang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan regulator sepakat menunda penerapan skema co-payment sampai ada payung hukum yang lebih tinggi.
Tadinya, aturan yang termuat dalam Surat Edaran OJK nomor 7 tahun 2025 akan berlaku mulai1 Januari 2026. Namun selain dikeluhkan masyarakat, kebijakan ini juga banjir kritik dari DPR.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan