Banjir Skandal di Grup Kresna, OJK Beberkan Sejumlah Pelanggaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri kini telah dan sedang menangani dua perkara yang membelit Grup Kresna. Yakni, perkara penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan tawaran investasi PT Kresna Sekuritas.
Tipideksus telah melimpahkan kasus Kresna Life pada 5 September 2023 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara dalam perkara Kresna Life, Tipideksus sudah menetapkan empat orang tersangka, salah satu diantaranya adalah Michael Steven, pendiri Grup Kresna.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.