KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejumlah emiten bank terus berupaya memenuhi aturan batas minimum saham free float sebesar 7,5% sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI). Maklum, batas akhir pemenuhan saham free float ditetapkan BEI pada 21 Desember 2023.
Emiten yang tidak memenuhi aturan free float akan masuk papan pemantauan khusus BEI. Bahkan, saham emiten berpotensi didepak alias delisting dari bursa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.