KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejumlah emiten bank terus berupaya memenuhi aturan batas minimum saham free float sebesar 7,5% sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI). Maklum, batas akhir pemenuhan saham free float ditetapkan BEI pada 21 Desember 2023.
Emiten yang tidak memenuhi aturan free float akan masuk papan pemantauan khusus BEI. Bahkan, saham emiten berpotensi didepak alias delisting dari bursa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.