Embargo Dompet Demo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jagat maya Indonesia dalam beberapa hari terakhir ini dihebohkan dengan seruan memboikot salah satu bank pelat merah terbesar di Indonesia. Pemicunya cuma satu, gara-gara bank ini mengunci salah satu rekening koordinasi aksi massa dari Pati Jawa Tengah.
Rekening yang dikunci tersebut berisi duit sekitar Rp 80 juta. Pemilik rekening mengklaim duit itu sebagian adalah duit pribadi, dan sebagian merupakan dana sumbangan masyarakat untuk mendukung rencana aksi 27 Agustus 2026 yang akan digelar di Jakarta.
Tuntutan aksi juga tidak main-main. Meskipun kelompok massa berasal dari Pati Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu membawa dua tuntutan isu nasional. Pertama, mereka mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset; Dan kedua, meminta agar koruptor dijatuhi hukuman mati.
Isu nasional yang relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia ini jelas berpotensi menarik simpati massa, apapun latar belakang ekonominya. Warga biasa, kelas pekerja, buruh, ojek, petani, nelayan dan lapisan masyarakat yang jengah dengan fenomena korupsi berjamaah di negeri ini berpotensi gabung.
Apakah gara-gara pendanaan demo ini lalu bank boleh seenaknya memblokir rekening warga? Seberapa besar kewenangan bank melindungi data dan dana nasabahnya?
Polemik bergulir saat bank mengkonfirmasi bahwa pemblokiran rekening atas permintaan negara yang diwakili oleh Polisi. Sementara polisi berdalih enggak memblokir, cuma menunda transaksi. Kedua istilah yang bertujuan agar dana di rekening tidak bisa diambil, maupun dialihkan, artinya dibekukan.
Padahal aturan pembekuan rekening tidak asal. Harus memenuhi syarat seperti mengandung transaksi kejahatan, tempat menampung duit hasil kejahatan, dan banyak lagi syaratnya. Syarat ketat itu semata untuk melindungi nasabah, data nasabah, dan kekayaan nasabah. Artinya perlu ada bukti awal apakah duit Rp 80 juta itu hasil cuci uang korupsi pejabat, mark up proyek, hasil judi, hasil bisnis pelacuran, narkoba, atau kegiatan haram lain.
Lacurnya, benteng tebal melindungi nasabah itu dengan gampang diterobos oleh bank dan aparat keamanan di negeri ini. Wajar jika masyarakat rame-rame membalas represi negara untuk menyampaikan suara ini dengan uninstal aplikasi bank pelat merah, atau tarik duit dari bank negara dan menyimpan di balik bantal. Kemarahan yang bisa memicu krisis baru negeri ini.
