Embargo Dompet Demo

Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:08 WIB
Embargo Dompet Demo
[ILUSTRASI. TAJUK - Syamsul Ashar (KONTAN/Indra Surya)]
Syamsul Ashar | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jagat maya Indonesia dalam beberapa hari terakhir ini dihebohkan dengan seruan memboikot salah satu bank pelat merah terbesar di Indonesia. Pemicunya cuma satu, gara-gara bank ini mengunci salah satu rekening koordinasi aksi massa dari Pati Jawa Tengah.

Rekening yang dikunci tersebut berisi duit sekitar Rp 80 juta. Pemilik rekening mengklaim duit itu sebagian adalah duit pribadi, dan sebagian merupakan dana sumbangan masyarakat untuk mendukung rencana aksi 27 Agustus 2026 yang akan digelar di Jakarta.

Tuntutan aksi juga tidak main-main. Meskipun kelompok massa berasal dari Pati Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu membawa dua tuntutan isu nasional. Pertama, mereka mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset; Dan kedua, meminta agar koruptor dijatuhi hukuman mati.

Isu nasional yang relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia ini jelas berpotensi menarik simpati massa, apapun latar belakang ekonominya. Warga biasa, kelas pekerja, buruh, ojek, petani, nelayan dan lapisan masyarakat yang jengah dengan fenomena korupsi berjamaah di negeri ini berpotensi gabung.

Apakah gara-gara pendanaan demo ini lalu bank boleh seenaknya memblokir rekening warga? Seberapa besar kewenangan bank melindungi data dan dana nasabahnya?

Polemik bergulir saat bank mengkonfirmasi bahwa pemblokiran rekening atas permintaan negara yang diwakili oleh Polisi. Sementara polisi berdalih enggak memblokir, cuma menunda transaksi. Kedua istilah yang bertujuan agar dana di rekening tidak bisa diambil, maupun dialihkan, artinya dibekukan. 

Padahal aturan pembekuan rekening tidak asal. Harus memenuhi syarat seperti mengandung transaksi kejahatan, tempat menampung duit hasil kejahatan, dan banyak lagi syaratnya. Syarat ketat itu semata untuk melindungi nasabah, data nasabah, dan kekayaan nasabah. Artinya perlu ada bukti awal apakah duit Rp 80 juta itu hasil cuci uang korupsi pejabat, mark up proyek, hasil judi, hasil bisnis pelacuran, narkoba, atau kegiatan haram lain. 

Lacurnya, benteng tebal melindungi nasabah itu dengan gampang diterobos oleh bank dan aparat keamanan di negeri ini. Wajar jika masyarakat rame-rame membalas represi negara untuk menyampaikan suara ini dengan uninstal aplikasi bank pelat merah, atau tarik duit dari bank negara dan menyimpan di balik bantal. Kemarahan yang bisa memicu krisis baru negeri ini.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Dampak Sanksi AS Terkait Iran pada Rupiah di Rabu (26/8)
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Dampak Sanksi AS Terkait Iran pada Rupiah di Rabu (26/8)

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup di level Rp 17.723 per dolar AS, melemah 0,03% dibandingkan posisi penutupan Senin (24/8). 

Pendanaan Bank Pembangunan Daerah Tengah Menghadapi Tantangan
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Pendanaan Bank Pembangunan Daerah Tengah Menghadapi Tantangan

DPK BPD per Juni 2026 tercatat mengalami kontraksi secara tahunan meski hampir separuh dana belanja Pemda masih belum terserap.

​Laju Pertumbuhan DPK Valas Melambat
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:45 WIB

​Laju Pertumbuhan DPK Valas Melambat

Pertumbuhan DPK valas  perbankan melambat pada Juli, seiring meningkatnya kebutuhan korporasi untuk transaksi dolar.

Bunga Floating KPR Bank Belum Naik
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:45 WIB

Bunga Floating KPR Bank Belum Naik

BI Rate sudah naik sebesar 1% sejak Mei ke level ke 5,75%, tetapi sejumlah bank belum menaikkan bunga floating KPR.

Perbankan Syariah Hadapi Tantangan Likuiditas
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Perbankan Syariah Hadapi Tantangan Likuiditas

Likuiditas perbankan syariah  juga ikut mulai mengetat, seiring pembiayaan tumbuh jauh lebih cepat dari DPK.

Dinamika Pasar Masih Tinggi, Investor Kocok Ulang
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Dinamika Pasar Masih Tinggi, Investor Kocok Ulang

Dinamika pasar keuangan global masih tinggi. Meski begitu, tren pergerakan pasar finansial di dalam negeri menguat tipis.

Masih Memilih Surat Berharga Kendati Ada Insentif
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Masih Memilih Surat Berharga Kendati Ada Insentif

Insentif  KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) hingga 2% belum cukup membuat bank mengurangi kepemilikan SBN dan SRBI.

Embargo Dompet Demo
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:08 WIB

Embargo Dompet Demo

Polemik bergulir saat bank mengkonfirmasi bahwa pemblokiran rekening atas permintaan negara yang diwakili oleh Polisi.

Sariguna Primatirta (CLEO) Optimistis Bisa Tumbuh Dobel Digit
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:03 WIB

Sariguna Primatirta (CLEO) Optimistis Bisa Tumbuh Dobel Digit

Hingga Agustus 2026, jumlah simpul jaringan distribusi internal perusahaan telah mencapai 500 titik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Tekanan Margin Masih Membayangi Kinerja Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY)
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Tekanan Margin Masih Membayangi Kinerja Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY)

Kinerja PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) masih bisa bertumbuh berkat inovasi dan pertumbuhan organik

INDEKS BERITA

Terpopuler