Bank-Bank Kecil Berpacu Memperkuat Permodalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akhir tahun ini hingga tahun 2021 proses konsolidasi dan penambahan modal di sektor perbankan akan semakin marak.
Hal ini menyusul aturan pemenuhan modal inti minimum bank yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur modal inti sedikitnya sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2022.
