Bank-Bank Kecil Berpacu Memperkuat Permodalan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akhir tahun ini hingga tahun 2021 proses konsolidasi dan penambahan modal di sektor perbankan akan semakin marak.
Hal ini menyusul aturan pemenuhan modal inti minimum bank yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur modal inti sedikitnya sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan