Bareskrim Minta Keterangan Bank BCA Terkait Kredit Proyek Fiktif Pertamina oleh MJPL

Minggu, 22 November 2020 | 08:52 WIB
Bareskrim Minta Keterangan Bank BCA Terkait Kredit Proyek Fiktif Pertamina oleh MJPL
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kredit proyek fiktif PT Pertamina oleh PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) di PT Bank Permata Tbk (BNLI) terus berlanjut dengan terdakwa Roy Arman Arfandy dan Anita Kumala Siswady, keduanya mantan Direktur Utama dan Direktur Bank Permata. Berdasarkan keterangan saksi Adief Razali, Deputi Direktur Pengawas Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di PN Jakarta Selatan Senin (9/11), terungkap PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) turut mengucurkan kredit kepada MJPL untuk sejumlah proyek yang sama.

Perkara double financing tersebut tidak luput menjadi perhatian Bareskrim Polri. Brigadir Jenderal Helmy Santika Direktur Tipideksus Bareskrim Polri kepada KONTAN menyatakan sikapnya sebagai berikut.

"Ada proses penyelidikan yang tidak bisa kami ungkap semua kepada media. Namun secara garis besar, bila ada pelanggaran di Bank Mandiri itu sudah kewenangan Kejaksaan Agung. Sedangkan setelah kami periksa, nilai kreditnya sekarang sudah nol atau sudah tidak ada lagi," tutur Helmy, belum lama ini.

Menanggapi pemeriksaan Bareskrim, pihak BBCA pun memberikan tanggapan. "Terkait hal tersebut, perseroan telah diminta keterangan oleh Bareskrim dan pihak BCA telah hadir memberikan keterangan," terang Hera F. Haryn Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk kepada KONTAN, Jumat (20/11).

Baca Juga: Kredit Proyek Fiktif Pertamina, 8 Pegawai Bank Permata Divonis 3 Tahun Penjara

Namun Hera tidak merinci kapan tepatnya pihak Bank BCA mendatangi Bareskrim Polri guna memberikan keterangan kepada penyidik.

Kata Hera, pada prinsipnya Bank BCA sebagai bagian dari perbankan nasional, senantiasa berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan bersedia memberikan keterangan yang diperlukan serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sebagai informasi, bahwa fasilitas kredit PT MJPL telah diselesaikan dengan penjualan agunan dan aset lain oleh debitur," tandas Hera.

Sebelumnya pada 19 Agustus lalu, pihak Bank BCA juga telah memberikan klarifikasi kepada KONTAN. Hera saat itu menyatakan bahwa pihaknya memberikan kredit kepada MJPL guna membiayai proyek di Balongan dan Ngurah Rai.

Namun proyek tersebut, lanjut Hera, tidak bersifat fiktif. Dia menambahkan, meski kemudian pembayaran utang MJPL kepada BCA macet, namun hal itu telah diselesaikan dengan penjualan agunan dan aset lain. Alhasil BCA telah memperoleh settlement tunai.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa dalam menjalankan bisnis operasional perbankan, BCA senantiasa berkomitmen untuk menyalurkan kredit secara prudent dan tetap mengkaji peluang serta mempertimbangkan prinsip kehati-hatian," imbuh Hera.

Baca Juga: Lagi, Nama Bank BCA & Mandiri Disebut Saksi OJK pada Kredit Proyek Fiktif Pertamina

Berdasarkan Berdasarkan dokumen surat dakwaan yang dimiliki KONTAN, MJPL mengajukan kredit kepada Bank Permata untuk tujuh proyek. Beberapa proyek diantaranya terdapat double financing dengan Bank Mandiri dan Bank BCA.

Adapun ketujuh proyek tersebut terdiri dari:

  1. Proyek DPPU (Depot Pengisian Pesawat Udara) Hasanuddin
  2. Proyek TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Medan, Siak Panjang
  3. Proyek TBBM Manggis
  4. Proyek DPPU Sepinggan
  5. Proyek DPPU Kualanamu
  6. Proyek TBBM Balongan 
  7. Proyek TBBM Kotabaru & Samarinda

Kala bersaksi di PN Jakarta Selatan, Adief mengungkapkan awal penemuan double financing itu bermula dari pemeriksaan timnya di tahun 2017. Pemeriksaan terhadap debitur (MJPL) di Bank Permata itu merekam sejumlah kelemahan dalam proses penyaluran kreditnya.

Pertama, kata Adief, dalam proses pemberian kredit oleh Bank Permata kepada MJPL, tidak dilakukan cek fisik atas 3 proyek dari total 7 proyek yang dibiayai.

Kedua, lanjut Adief, dari fasilitas kredit commercial invoice financing tersebut ditemukan indikasi supplier terafiliasi dengan MJPL. Artinya ada kelemahan dalam proses trade checking oleh bank selaku kreditur. 

Lalu yang ketiga, terdapat indikasi adanya proyek yang dibiayai juga oleh bank lain untuk proyek yang sama. Sedangkan yang keempat, OJK menemukan kelemahan dalam laporan keuangan dari debitur (MJPL).

Dari pernyataan Adief ini, tim Jaksa meminta Adief menjelaskan perihal temuan double financing tersebut. Adief lantas menjelaskan, tim audit perbankan OJK  menemukan bahwa debitur (MJPL) juga mendapat fasilitas kredit dari BCA dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Bank Mandiri dan BCA Menjawab Kasus Kredit Proyek Fiktif Pertamina oleh PT MJPL

OJK, terang Adief, lantas berkoordinasi dengan pengawas di Bank Mandiri dan BCA, untuk memastikan mengenai kredit kedua bank tersebut kepada MJPL.

"Kami kemudian mengkomunikasikan kepada pengawas di Bank Mandiri dan BCA, tentang apakah proyek ini (di Bank Permata) juga dibiayai oleh mereka. Dan ternyata benar," ucap mantan pegawai Bank Indonesia (BI) ini.

Adief menyatakan, bahwa MJPL telah menipu ketiga bank-bank tersebut. "Kalau dari analisis kami, semua bank tertipu. Bank mandiri tertipu, di BCA juga tertipu, setelah belakangan diketahui proyek itu doubel financing," tegas Adief.

Namun penjelasan lainnya saat ditanya hakim, Adief mengatakan proses pemberian kredit seharusnya sudah melalui risk review. Proses pemberian kredit sendiri berjenjang, mulai dari bagian bisnis bank yang membawa debitur, bagian risk me-review risikonya, dan komite yang memutuskan diberikan atau tidaknya fasilitas kredit.

Selanjutnya: IHSG diprediksi kembali ke level 6.000 pada 2021, simak rekomendasi saham berikut

Selanjutnya: Intip saham-saham yang banyak ditadah asing saat IHSG tertekan Jumat (20/11)

 

Bagikan

Berita Terbaru

Kerugian Garuda Indonesia (GIAA) Membengkak Sepanjang 2025, Masih Layak Diselamatkan?
| Minggu, 29 Maret 2026 | 11:00 WIB

Kerugian Garuda Indonesia (GIAA) Membengkak Sepanjang 2025, Masih Layak Diselamatkan?

Manajemen Garuda menyebutkan bahwa momen keluarnya GIAA dari papan pemantauan khusus menjadi momen penting untuk memperbaiki persepsi pasar.

Harga Batubara Melonjak, Tapi Pengusaha Dalam Negeri Belum Bisa Pesta-Pora
| Minggu, 29 Maret 2026 | 09:00 WIB

Harga Batubara Melonjak, Tapi Pengusaha Dalam Negeri Belum Bisa Pesta-Pora

Kenaikan harga minyak membebani biaya operasional perusahaan karena biaya bahan bakar mencakup sekitar 25%-35% dari biaya operasional perusahaan.

Perluas 5G dan Perkuat Segmen Enterprise, Begini Rekomendasi Saham EXCL
| Minggu, 29 Maret 2026 | 08:00 WIB

Perluas 5G dan Perkuat Segmen Enterprise, Begini Rekomendasi Saham EXCL

Dari sisi memperluas layanan, nantinya seluruh infrastruktur BTS 4G milik EXCL juga akan dilengkapi dengan teknologi 5G.

Sahamnya Terus Koreksi, Portofolio Investor Institusi Asing di Saham BREN Merugi
| Minggu, 29 Maret 2026 | 07:00 WIB

Sahamnya Terus Koreksi, Portofolio Investor Institusi Asing di Saham BREN Merugi

Secara teknikal, posisi pergerakan BREN saat ini masih berada di fase down trend-nya dengan tekanan jual dan volume yang tidak begitu besar.

Mencari Jalan Agar Botol Yakult Bisa Kembali Pulang
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:51 WIB

Mencari Jalan Agar Botol Yakult Bisa Kembali Pulang

Untuk mengurangi emisi karbon, PT Yakult Indonesia Persada memasang PLTS atap di dua unit pabriknya. Perusahaan juga men

 
Juragan Bioskop Berburu Penonton ke Kota-Kota Kecil
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:48 WIB

Juragan Bioskop Berburu Penonton ke Kota-Kota Kecil

Pengelola bioskop semakin masif mengembangkan layar di kota tier dua dan tier tiga. Mereka melirik peluang pertumbuhan.

Mencuil Cuan dari Sepotong Roti Gandum
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:44 WIB

Mencuil Cuan dari Sepotong Roti Gandum

Tren gaya hidup sehat mendorong lonjakan permintaan roti gandum, yang membuka peluang bagi pelaku usaha meraup penjualan dari roti gandum.

 
APBN di Persimpangan
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:40 WIB

APBN di Persimpangan

​Tekanan global dan ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga energi, hingga perlambatan ekonomi membuat ruang gerak fiskal semakin terbatas.

Saatnya Investor Melakukan Diversifikasi Sektor Saham
| Minggu, 29 Maret 2026 | 04:50 WIB

Saatnya Investor Melakukan Diversifikasi Sektor Saham

Diversifikasi tidak hanya berlaku pada saham, bisa dikombinasikan dengan aset-aset lain, seperti surat utang dan deposito.

66 Negara WTO Kompak Sahkan Aturan Main E-Commerce, Pangkas Kerugian US$ 159 Miliar
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:17 WIB

66 Negara WTO Kompak Sahkan Aturan Main E-Commerce, Pangkas Kerugian US$ 159 Miliar

66 anggota WTO resmi adopsi aturan perdagangan digital pertama. Riset WTO & OECD ungkap potensi US$159 miliar hilang tanpa regulasi. 

INDEKS BERITA

Terpopuler