Lagi, Nama Bank BCA & Mandiri Disebut Saksi OJK pada Kredit Proyek Fiktif Pertamina

Rabu, 18 November 2020 | 19:07 WIB
Lagi, Nama Bank BCA & Mandiri Disebut Saksi OJK pada Kredit Proyek Fiktif Pertamina
[ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan kasus kredit proyek fiktif PT Pertamina oleh PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) di PT Bank Permata Tbk (BNLI) Senin (9/11) pekan lalu di PN Jakarta Selatan menghadirkan 4 orang saksi. Adief Razali, Deputi Direktur Pengawas Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu saksi pada persidangan dengan terdakwa Roy Arman Arfandy dan Anita Kumala Siswady, keduanya mantan Direktur Utama dan Direktur Bank Permata.

Di depan majelis hakim, Adief kembali menyebutkan bahwa proyek fiktif MJPL yang dibiayai oleh Bank Permata, juga dibiayai oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) alias terdapat double financing. Pernyataan Adief ini, sebelumnya pernah disampaikan dirinya pada sidang kasus yang sama terhadap 8 terdakwa pegawai Bank Permata yang sudah diputus 3 September 2020 silam dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Adief pada persidangan pekan lalu menerangkan, awal penemuan double financing itu bermula dari pemeriksaan timnya di tahun 2017. Pemeriksaan terhadap debitur (MJPL) di Bank Permata itu merekam sejumlah kelemahan dalam proses penyaluran kreditnya.

Baca Juga: Kredit Proyek Fiktif Pertamina, 8 Pegawai Bank Permata Divonis 3 Tahun Penjara

Pertama, kata Adief, dalam proses pemberian kredit oleh Bank Permata kepada MJPL, tidak dilakukan cek fisik atas 3 proyek dari total 7 proyek yang dibiayai. Berdasarkan dokumen surat dakwaan yang dimiliki KONTAN, 7 proyek tersebut terdiri dari:

1. Proyek DPPU (Depot Pengisian Pesawat Udara) Hasanuddin
2. Proyek TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Medan, Siak Panjang
3. Proyek TBBM Manggis
4. Proyek DPPU Sepinggan
5. Proyek DPPU Kualanamu
6. Proyek TBBM Balongan 
7. Proyek TBBM Kotabaru & Samarinda

Kedua, lanjut Adief, dari fasilitas kredit commercial invoice financing tersebut ditemukan indikasi supplier terafiliasi dengan MJPL. Artinya ada kelemahan dalam proses trade checking oleh bank selaku kreditur.

 Lalu yang ketiga, terdapat indikasi adanya proyek yang dibiayai juga oleh bank lain untuk proyek yang sama. Sedangkan yang keempat, OJK menemukan kelemahan dalam laporan keuangan dari debitur (MJPL).

Dari pernyataan Adief ini, tim Jaksa meminta Adief menjelaskan perihal temuan double financing tersebut. Adief lantas menjelaskan, tim audit perbankan OJK  menemukan bahwa debitur (MJPL) juga mendapat fasilitas kredit dari BCA dan Bank Mandiri.

OJK, terang Adief, lantas berkoordinasi dengan pengawas di Bank Mandiri dan BCA, untuk memastikan mengenai kredit kedua bank tersebut kepada MJPL. "Kami kemudian mengkomunikasikan kepada pengawas di Bank Mandiri dan BCA, tentang apakah proyek ini (di Bank Permata) juga dibiayai oleh mereka. Dan ternyata benar," ucap mantan pegawai Bank Indonesia (BI) ini.

Adief menyatakan, bahwa MJPL telah menipu ketiga bank-bank tersebut. "Kalau dari analisis kami, semua bank tertipu. Bank mandiri tertipu, di BCA juga tertipu, setelah belakangan diketahui proyek itu doubel financing," tegas Adief.

Namun penjelasan lainnya saat ditanya hakim, Adief mengatakan proses pemberian kredit seharusnya sudah melalui risk review. Proses pemberian kredit sendiri berjenjang, mulai dari bagian bisnis bank yang membawa debitur, bagian risiko me-review risikonya, dan komite yang memutuskan diberikan atau tidaknya fasilitas kredit.

OJK periksa BCA dan Mandiri

Soal double financing tersebut, proyek TBBM Balongan merupakan salah satu contohnya. KONTAN pun sempat mengklarifikasi kredit fiktif tersebut kepada manajemen Bank BCA dan Bank Mandiri. 

Manajemen BCA lewat jawaban tertulis pada 19 Agustus silam menyatakan bahwa pihaknya memberikan kredit kepada MJPL guna membiayai proyek di Balongan dan Ngurah Rai. "Namun proyek tersebut tidak bersifat fiktif," terang Hera F Haryn, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Rabu 19 Agustus 2020.

Hera menyatakan, meski kemudian pembayaran utang MJPL kepada BCA macet, namun hal itu telah diselesaikan dengan penjualan agunan dan aset lain. Sehingga, lanjut Hera, BCA telah memperoleh settlement tunai.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa dalam menjalankan bisnis operasional perbankan, BCA senantiasa berkomitmen untuk menyalurkan kredit secara prudent dan tetap mengkaji peluang serta mempertimbangkan prinsip kehati-hatian," imbuh Hera.

Sementara itu Bank Mandiri juga mengakui ada kredit macet atas nama debitur MJPL.

"Baki debet per 31 Desember 2019 senilai Rp 685 miliar," tutur Rohan Hafas saat masih menjabat Senior Executive Vice President Corporate Relation PT Bank Mandiri Tbk kepada KONTAN, 19 Agustus 2020.

Adapun limit kredit yang diberikan Bank Mandiri kepada MJPL mencapai Rp 845 miliar.

Rohan bertutur, bahwa pengajuan kredit MPJL ke Bank Mandiri juga mengatasnamakan proyek dari Pertamina.

"Tapi kalau di Bank Mandiri, tidak untuk membiayai proyeknya, tetapi untuk anjak piutang atas dokumen-dokumen tagihan dari proyek Pertamina. Yang dijadikan jaminan adalah invoice plus jaminan fixed assets, karena Bank Mandiri meminta tambahan jaminan fixed assets," terang Rohan.

Pembayaran MJPL kepada Bank Mandiri mulai macet sejak 31 Januari 2018. Meski macet, Rohan menyatakan recovery rate atas kredit bermasalah MJPL oleh Bank Mandiri mencapai 80% hingga 90%.

Namun proses eksekusi barang jaminan terhenti, seiring proses persidangan. "sebelumnya sudah ada persetujuan bahwa debitur akan menjual sendiri asetnya. Apabila sampai masa tenggang 31 Juli 2019 belum terjual, maka Bank Mandiri berhak melakukan tindakan termasuk dan tidak terbatas pada lelang," ujar Rohan.

Terkait adanya dugaan doubel financing atas kredit proyek fiktif Pertamina oleh MJPL yang menyeret nama Bank Mandiri dan BCA, Brigadir Jenderal Helmy Santika Direktur Tipideksus Bareskrim Polri pun menegaskan sikapnya.

"Ada proses penyelidikan yang tidak bisa kami ungkap semua kepada media. Namun secara garis besar, bila ada pelanggaran di Bank Mandiri itu sudah kewenangan Kejaksaan Agung. Sedangkan setelah kami periksa, nilai kreditnya sekarang sudah nol atau sudah tidak ada lagi," tutur Helmy.

Adapun Slamet Edy Purnomo Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK tidak membantah adanya double financing oleh Bank BCA dan Mandiri. "Sudah dilakukan juga (pemeriksaan)," tulis Slamet Edy dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Rabu (18/11).

Namun Slamet Edy enggan menerangkan lebih lanjut langkah OJK menangani kasus tersebut.

Selanjutnya: Sidang Mantan Direksi Bank Permata Terkait Kredit Proyek Fiktif Pertamina, Digelar

Selanjutnya: Bank Mandiri dan BCA Menjawab Kasus Kredit Proyek Fiktif Pertamina oleh PT MJPL

 

Bagikan

Berita Terbaru

Genjot Ekspansi dan Diversifikasi, Emiten Bentuk Anak Usaha Baru
| Senin, 23 Juni 2025 | 11:00 WIB

Genjot Ekspansi dan Diversifikasi, Emiten Bentuk Anak Usaha Baru

Pendirian perusahaan baru dinilai jadi langkah strategis untuk mendukung ekspansi atau diversifikasi bisnis emiten.

Harga Komoditas Masih Tinggi, Prospek Emiten CPO Masih Belum Loyo
| Senin, 23 Juni 2025 | 10:55 WIB

Harga Komoditas Masih Tinggi, Prospek Emiten CPO Masih Belum Loyo

Harga komoditas di pasar global masih mendaki, prospek emiten crude palm oil (CPO) di semester II-2025 diproyeksi stabil.

Rapor Setahun Permen ESDM PLTS Atap, Iklim Usaha Dinilai Jadi Lebih Pasti
| Senin, 23 Juni 2025 | 10:01 WIB

Rapor Setahun Permen ESDM PLTS Atap, Iklim Usaha Dinilai Jadi Lebih Pasti

Sejak 2018 jumlah pelanggan baru PLTS Atap meningkat 17 kali lipat, sementara kapasitas PLTS juga melejit 293 kali lipat.

Profit 31,61% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Masih Anteng (23 Juni 2025)
| Senin, 23 Juni 2025 | 08:51 WIB

Profit 31,61% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Masih Anteng (23 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (23 Juni 2025) Rp 1.942.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,61% jika menjual hari ini.

Narasi Sejarah dan Absennya Dimensi Ekonomi Politik
| Senin, 23 Juni 2025 | 08:39 WIB

Narasi Sejarah dan Absennya Dimensi Ekonomi Politik

Lebih dari dua dekade pasca-Orde Baru, Indonesia belum berhasil merumuskan sejarah nasional yang jujur terhadap kegagalan sistemik masa lalu.

Garap Properti di Serpong, SMRA Gelar Aksi Korporasi Terafiliasi Triliunan Rupiah
| Senin, 23 Juni 2025 | 08:37 WIB

Garap Properti di Serpong, SMRA Gelar Aksi Korporasi Terafiliasi Triliunan Rupiah

Aksi korporasi SMRA berlangsung di tengah permintaan properti yang lemah dan kinerja keuangan yang kurang baik di tiga bulan pertama 2025.​

Jalan Terang Saat Suram
| Senin, 23 Juni 2025 | 08:29 WIB

Jalan Terang Saat Suram

Indonesia juga harus fokus dan serius menggarap ekonomi domestik sebagai backbone di tengah ketidakpastian ekonomi dunia yang tinggi.

Agresi AS Terhadap Iran Bikin Harga Emas dan Saham Terkait Berpotensi Terangkat Lagi
| Senin, 23 Juni 2025 | 08:06 WIB

Agresi AS Terhadap Iran Bikin Harga Emas dan Saham Terkait Berpotensi Terangkat Lagi

Koreksi harga emas yang berlangsung pekan lalu diprediksi hanya sesaat sebagai efek aksi profit taking.

Merger EXCL dan FREN Tidak Berdampak Signifikan Untuk MTEL, Kinerja Tetap Terjaga
| Senin, 23 Juni 2025 | 07:56 WIB

Merger EXCL dan FREN Tidak Berdampak Signifikan Untuk MTEL, Kinerja Tetap Terjaga

Sebagian besar layanan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) digunakan oleh Telkomsel, perusahaan yang juga terafiliasi dengan TLKM.

Ada Tanda-Tanda Likuiditas Membaik
| Senin, 23 Juni 2025 | 06:30 WIB

Ada Tanda-Tanda Likuiditas Membaik

Memasuki bulan Juni, kondisi likuiditas perbankan tampaknya mulai membaik, ditandai dengan kenaikan kepemilikan bank di SBN

INDEKS BERITA

Terpopuler