Lagi, Nama Bank BCA & Mandiri Disebut Saksi OJK pada Kredit Proyek Fiktif Pertamina

Rabu, 18 November 2020 | 19:07 WIB
Lagi, Nama Bank BCA & Mandiri Disebut Saksi OJK pada Kredit Proyek Fiktif Pertamina
[ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan kasus kredit proyek fiktif PT Pertamina oleh PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) di PT Bank Permata Tbk (BNLI) Senin (9/11) pekan lalu di PN Jakarta Selatan menghadirkan 4 orang saksi. Adief Razali, Deputi Direktur Pengawas Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu saksi pada persidangan dengan terdakwa Roy Arman Arfandy dan Anita Kumala Siswady, keduanya mantan Direktur Utama dan Direktur Bank Permata.

Di depan majelis hakim, Adief kembali menyebutkan bahwa proyek fiktif MJPL yang dibiayai oleh Bank Permata, juga dibiayai oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) alias terdapat double financing. Pernyataan Adief ini, sebelumnya pernah disampaikan dirinya pada sidang kasus yang sama terhadap 8 terdakwa pegawai Bank Permata yang sudah diputus 3 September 2020 silam dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Adief pada persidangan pekan lalu menerangkan, awal penemuan double financing itu bermula dari pemeriksaan timnya di tahun 2017. Pemeriksaan terhadap debitur (MJPL) di Bank Permata itu merekam sejumlah kelemahan dalam proses penyaluran kreditnya.

Baca Juga: Kredit Proyek Fiktif Pertamina, 8 Pegawai Bank Permata Divonis 3 Tahun Penjara

Pertama, kata Adief, dalam proses pemberian kredit oleh Bank Permata kepada MJPL, tidak dilakukan cek fisik atas 3 proyek dari total 7 proyek yang dibiayai. Berdasarkan dokumen surat dakwaan yang dimiliki KONTAN, 7 proyek tersebut terdiri dari:

1. Proyek DPPU (Depot Pengisian Pesawat Udara) Hasanuddin
2. Proyek TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Medan, Siak Panjang
3. Proyek TBBM Manggis
4. Proyek DPPU Sepinggan
5. Proyek DPPU Kualanamu
6. Proyek TBBM Balongan 
7. Proyek TBBM Kotabaru & Samarinda

Kedua, lanjut Adief, dari fasilitas kredit commercial invoice financing tersebut ditemukan indikasi supplier terafiliasi dengan MJPL. Artinya ada kelemahan dalam proses trade checking oleh bank selaku kreditur.

 Lalu yang ketiga, terdapat indikasi adanya proyek yang dibiayai juga oleh bank lain untuk proyek yang sama. Sedangkan yang keempat, OJK menemukan kelemahan dalam laporan keuangan dari debitur (MJPL).

Dari pernyataan Adief ini, tim Jaksa meminta Adief menjelaskan perihal temuan double financing tersebut. Adief lantas menjelaskan, tim audit perbankan OJK  menemukan bahwa debitur (MJPL) juga mendapat fasilitas kredit dari BCA dan Bank Mandiri.

OJK, terang Adief, lantas berkoordinasi dengan pengawas di Bank Mandiri dan BCA, untuk memastikan mengenai kredit kedua bank tersebut kepada MJPL. "Kami kemudian mengkomunikasikan kepada pengawas di Bank Mandiri dan BCA, tentang apakah proyek ini (di Bank Permata) juga dibiayai oleh mereka. Dan ternyata benar," ucap mantan pegawai Bank Indonesia (BI) ini.

Adief menyatakan, bahwa MJPL telah menipu ketiga bank-bank tersebut. "Kalau dari analisis kami, semua bank tertipu. Bank mandiri tertipu, di BCA juga tertipu, setelah belakangan diketahui proyek itu doubel financing," tegas Adief.

Namun penjelasan lainnya saat ditanya hakim, Adief mengatakan proses pemberian kredit seharusnya sudah melalui risk review. Proses pemberian kredit sendiri berjenjang, mulai dari bagian bisnis bank yang membawa debitur, bagian risiko me-review risikonya, dan komite yang memutuskan diberikan atau tidaknya fasilitas kredit.

OJK periksa BCA dan Mandiri

Soal double financing tersebut, proyek TBBM Balongan merupakan salah satu contohnya. KONTAN pun sempat mengklarifikasi kredit fiktif tersebut kepada manajemen Bank BCA dan Bank Mandiri. 

Manajemen BCA lewat jawaban tertulis pada 19 Agustus silam menyatakan bahwa pihaknya memberikan kredit kepada MJPL guna membiayai proyek di Balongan dan Ngurah Rai. "Namun proyek tersebut tidak bersifat fiktif," terang Hera F Haryn, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Rabu 19 Agustus 2020.

Hera menyatakan, meski kemudian pembayaran utang MJPL kepada BCA macet, namun hal itu telah diselesaikan dengan penjualan agunan dan aset lain. Sehingga, lanjut Hera, BCA telah memperoleh settlement tunai.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa dalam menjalankan bisnis operasional perbankan, BCA senantiasa berkomitmen untuk menyalurkan kredit secara prudent dan tetap mengkaji peluang serta mempertimbangkan prinsip kehati-hatian," imbuh Hera.

Sementara itu Bank Mandiri juga mengakui ada kredit macet atas nama debitur MJPL.

"Baki debet per 31 Desember 2019 senilai Rp 685 miliar," tutur Rohan Hafas saat masih menjabat Senior Executive Vice President Corporate Relation PT Bank Mandiri Tbk kepada KONTAN, 19 Agustus 2020.

Adapun limit kredit yang diberikan Bank Mandiri kepada MJPL mencapai Rp 845 miliar.

Rohan bertutur, bahwa pengajuan kredit MPJL ke Bank Mandiri juga mengatasnamakan proyek dari Pertamina.

"Tapi kalau di Bank Mandiri, tidak untuk membiayai proyeknya, tetapi untuk anjak piutang atas dokumen-dokumen tagihan dari proyek Pertamina. Yang dijadikan jaminan adalah invoice plus jaminan fixed assets, karena Bank Mandiri meminta tambahan jaminan fixed assets," terang Rohan.

Pembayaran MJPL kepada Bank Mandiri mulai macet sejak 31 Januari 2018. Meski macet, Rohan menyatakan recovery rate atas kredit bermasalah MJPL oleh Bank Mandiri mencapai 80% hingga 90%.

Namun proses eksekusi barang jaminan terhenti, seiring proses persidangan. "sebelumnya sudah ada persetujuan bahwa debitur akan menjual sendiri asetnya. Apabila sampai masa tenggang 31 Juli 2019 belum terjual, maka Bank Mandiri berhak melakukan tindakan termasuk dan tidak terbatas pada lelang," ujar Rohan.

Terkait adanya dugaan doubel financing atas kredit proyek fiktif Pertamina oleh MJPL yang menyeret nama Bank Mandiri dan BCA, Brigadir Jenderal Helmy Santika Direktur Tipideksus Bareskrim Polri pun menegaskan sikapnya.

"Ada proses penyelidikan yang tidak bisa kami ungkap semua kepada media. Namun secara garis besar, bila ada pelanggaran di Bank Mandiri itu sudah kewenangan Kejaksaan Agung. Sedangkan setelah kami periksa, nilai kreditnya sekarang sudah nol atau sudah tidak ada lagi," tutur Helmy.

Adapun Slamet Edy Purnomo Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK tidak membantah adanya double financing oleh Bank BCA dan Mandiri. "Sudah dilakukan juga (pemeriksaan)," tulis Slamet Edy dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Rabu (18/11).

Namun Slamet Edy enggan menerangkan lebih lanjut langkah OJK menangani kasus tersebut.

Selanjutnya: Sidang Mantan Direksi Bank Permata Terkait Kredit Proyek Fiktif Pertamina, Digelar

Selanjutnya: Bank Mandiri dan BCA Menjawab Kasus Kredit Proyek Fiktif Pertamina oleh PT MJPL

 

Bagikan

Berita Terbaru

Peluang Bisnis Benih Sawit, Binasawit Makmur Jaga Kualitas & Distribusi
| Jumat, 21 November 2025 | 08:52 WIB

Peluang Bisnis Benih Sawit, Binasawit Makmur Jaga Kualitas & Distribusi

Anak usaha SGRO, BSM, menargetkan pasar benih sawit dengan DxP Sriwijaya. Antisipasi kenaikan permintaan, jaga kualitas & pasokan. 

Benahi Kinerja Keuangan, Timah (TINS) Genjot Produksi dan Penjualan
| Jumat, 21 November 2025 | 08:35 WIB

Benahi Kinerja Keuangan, Timah (TINS) Genjot Produksi dan Penjualan

PT Timah Tbk (TINS) optimistis dapat memperbaiki kinerja operasional dan keuangannya sampai akhir 2025. 

Berakhirnya Kisah Keluarga Sampoerna di Lantai Bursa
| Jumat, 21 November 2025 | 08:30 WIB

Berakhirnya Kisah Keluarga Sampoerna di Lantai Bursa

Langkah Grup Sampoerna melepas PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), meninggalkan catatan sejarah dalam dunia pasar modal di dalam negeri. ​

Outflow Masih Jadi Penyebab Defisit NPI
| Jumat, 21 November 2025 | 08:29 WIB

Outflow Masih Jadi Penyebab Defisit NPI

NPI kuartal III-2025 mengalami defisit US$ 6,4 miliar, sedikit di bawah kuartal sebelumnya yang defisit sebesar US$ 6,7 miliar

Timbang-Timbang Kenaikan Gaji ASN Tahun Depan
| Jumat, 21 November 2025 | 08:23 WIB

Timbang-Timbang Kenaikan Gaji ASN Tahun Depan

Kemkeu telah menerima surat dari Menteri PANRB terkait pertimbangan kenaikan gaji ASN di 2026       

Tambah Penempatan Dana SAL Rp 76 T Dorong Transmisi Kredit
| Jumat, 21 November 2025 | 08:09 WIB

Tambah Penempatan Dana SAL Rp 76 T Dorong Transmisi Kredit

Tambahan penempatan dana ini lanjutan dari penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun akhir Oktober lalu​

Waspada IHSG Jumat (21/11) Bisa Berbalik Arah
| Jumat, 21 November 2025 | 07:56 WIB

Waspada IHSG Jumat (21/11) Bisa Berbalik Arah

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di akhir pekan ini rawan koreksi dengan support 8.399 dan resistance 8.442. 

Shortfall Pajak Tahun Ini, Bisa Sentuh Rp 300 Triliun
| Jumat, 21 November 2025 | 07:54 WIB

Shortfall Pajak Tahun Ini, Bisa Sentuh Rp 300 Triliun

Dalam dua bulan, pemerintah harus mengumpulkan penerimaan pajak Rp 730,27 triliun lagi untuk mencapai target dalam APBN

Caplok Sampoerna Agro (SGRO), Posco International Rogoh Kocek Rp 9,4 Triliun
| Jumat, 21 November 2025 | 07:47 WIB

Caplok Sampoerna Agro (SGRO), Posco International Rogoh Kocek Rp 9,4 Triliun

Grup Sampoerna melepas seluruh kepemilikannya di PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) 1,19 juta saham atau setara 65,72% kepada Posco International.​

Mengelola Bencana
| Jumat, 21 November 2025 | 07:45 WIB

Mengelola Bencana

Bencana alam kerap mengintai. Setidaknya tiga bencana alam terjadi dalam sepekan terakhir, salah satunya erupsi Gunung Semeru..

INDEKS BERITA

Terpopuler