Lagi, Nama Bank BCA & Mandiri Disebut Saksi OJK pada Kredit Proyek Fiktif Pertamina

Rabu, 18 November 2020 | 19:07 WIB
Lagi, Nama Bank BCA & Mandiri Disebut Saksi OJK pada Kredit Proyek Fiktif Pertamina
[ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan kasus kredit proyek fiktif PT Pertamina oleh PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) di PT Bank Permata Tbk (BNLI) Senin (9/11) pekan lalu di PN Jakarta Selatan menghadirkan 4 orang saksi. Adief Razali, Deputi Direktur Pengawas Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu saksi pada persidangan dengan terdakwa Roy Arman Arfandy dan Anita Kumala Siswady, keduanya mantan Direktur Utama dan Direktur Bank Permata.

Di depan majelis hakim, Adief kembali menyebutkan bahwa proyek fiktif MJPL yang dibiayai oleh Bank Permata, juga dibiayai oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) alias terdapat double financing. Pernyataan Adief ini, sebelumnya pernah disampaikan dirinya pada sidang kasus yang sama terhadap 8 terdakwa pegawai Bank Permata yang sudah diputus 3 September 2020 silam dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Adief pada persidangan pekan lalu menerangkan, awal penemuan double financing itu bermula dari pemeriksaan timnya di tahun 2017. Pemeriksaan terhadap debitur (MJPL) di Bank Permata itu merekam sejumlah kelemahan dalam proses penyaluran kreditnya.

Baca Juga: Kredit Proyek Fiktif Pertamina, 8 Pegawai Bank Permata Divonis 3 Tahun Penjara

Pertama, kata Adief, dalam proses pemberian kredit oleh Bank Permata kepada MJPL, tidak dilakukan cek fisik atas 3 proyek dari total 7 proyek yang dibiayai. Berdasarkan dokumen surat dakwaan yang dimiliki KONTAN, 7 proyek tersebut terdiri dari:

1. Proyek DPPU (Depot Pengisian Pesawat Udara) Hasanuddin
2. Proyek TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Medan, Siak Panjang
3. Proyek TBBM Manggis
4. Proyek DPPU Sepinggan
5. Proyek DPPU Kualanamu
6. Proyek TBBM Balongan 
7. Proyek TBBM Kotabaru & Samarinda

Kedua, lanjut Adief, dari fasilitas kredit commercial invoice financing tersebut ditemukan indikasi supplier terafiliasi dengan MJPL. Artinya ada kelemahan dalam proses trade checking oleh bank selaku kreditur.

 Lalu yang ketiga, terdapat indikasi adanya proyek yang dibiayai juga oleh bank lain untuk proyek yang sama. Sedangkan yang keempat, OJK menemukan kelemahan dalam laporan keuangan dari debitur (MJPL).

Dari pernyataan Adief ini, tim Jaksa meminta Adief menjelaskan perihal temuan double financing tersebut. Adief lantas menjelaskan, tim audit perbankan OJK  menemukan bahwa debitur (MJPL) juga mendapat fasilitas kredit dari BCA dan Bank Mandiri.

OJK, terang Adief, lantas berkoordinasi dengan pengawas di Bank Mandiri dan BCA, untuk memastikan mengenai kredit kedua bank tersebut kepada MJPL. "Kami kemudian mengkomunikasikan kepada pengawas di Bank Mandiri dan BCA, tentang apakah proyek ini (di Bank Permata) juga dibiayai oleh mereka. Dan ternyata benar," ucap mantan pegawai Bank Indonesia (BI) ini.

Adief menyatakan, bahwa MJPL telah menipu ketiga bank-bank tersebut. "Kalau dari analisis kami, semua bank tertipu. Bank mandiri tertipu, di BCA juga tertipu, setelah belakangan diketahui proyek itu doubel financing," tegas Adief.

Namun penjelasan lainnya saat ditanya hakim, Adief mengatakan proses pemberian kredit seharusnya sudah melalui risk review. Proses pemberian kredit sendiri berjenjang, mulai dari bagian bisnis bank yang membawa debitur, bagian risiko me-review risikonya, dan komite yang memutuskan diberikan atau tidaknya fasilitas kredit.

OJK periksa BCA dan Mandiri

Soal double financing tersebut, proyek TBBM Balongan merupakan salah satu contohnya. KONTAN pun sempat mengklarifikasi kredit fiktif tersebut kepada manajemen Bank BCA dan Bank Mandiri. 

Manajemen BCA lewat jawaban tertulis pada 19 Agustus silam menyatakan bahwa pihaknya memberikan kredit kepada MJPL guna membiayai proyek di Balongan dan Ngurah Rai. "Namun proyek tersebut tidak bersifat fiktif," terang Hera F Haryn, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Rabu 19 Agustus 2020.

Hera menyatakan, meski kemudian pembayaran utang MJPL kepada BCA macet, namun hal itu telah diselesaikan dengan penjualan agunan dan aset lain. Sehingga, lanjut Hera, BCA telah memperoleh settlement tunai.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa dalam menjalankan bisnis operasional perbankan, BCA senantiasa berkomitmen untuk menyalurkan kredit secara prudent dan tetap mengkaji peluang serta mempertimbangkan prinsip kehati-hatian," imbuh Hera.

Sementara itu Bank Mandiri juga mengakui ada kredit macet atas nama debitur MJPL.

"Baki debet per 31 Desember 2019 senilai Rp 685 miliar," tutur Rohan Hafas saat masih menjabat Senior Executive Vice President Corporate Relation PT Bank Mandiri Tbk kepada KONTAN, 19 Agustus 2020.

Adapun limit kredit yang diberikan Bank Mandiri kepada MJPL mencapai Rp 845 miliar.

Rohan bertutur, bahwa pengajuan kredit MPJL ke Bank Mandiri juga mengatasnamakan proyek dari Pertamina.

"Tapi kalau di Bank Mandiri, tidak untuk membiayai proyeknya, tetapi untuk anjak piutang atas dokumen-dokumen tagihan dari proyek Pertamina. Yang dijadikan jaminan adalah invoice plus jaminan fixed assets, karena Bank Mandiri meminta tambahan jaminan fixed assets," terang Rohan.

Pembayaran MJPL kepada Bank Mandiri mulai macet sejak 31 Januari 2018. Meski macet, Rohan menyatakan recovery rate atas kredit bermasalah MJPL oleh Bank Mandiri mencapai 80% hingga 90%.

Namun proses eksekusi barang jaminan terhenti, seiring proses persidangan. "sebelumnya sudah ada persetujuan bahwa debitur akan menjual sendiri asetnya. Apabila sampai masa tenggang 31 Juli 2019 belum terjual, maka Bank Mandiri berhak melakukan tindakan termasuk dan tidak terbatas pada lelang," ujar Rohan.

Terkait adanya dugaan doubel financing atas kredit proyek fiktif Pertamina oleh MJPL yang menyeret nama Bank Mandiri dan BCA, Brigadir Jenderal Helmy Santika Direktur Tipideksus Bareskrim Polri pun menegaskan sikapnya.

"Ada proses penyelidikan yang tidak bisa kami ungkap semua kepada media. Namun secara garis besar, bila ada pelanggaran di Bank Mandiri itu sudah kewenangan Kejaksaan Agung. Sedangkan setelah kami periksa, nilai kreditnya sekarang sudah nol atau sudah tidak ada lagi," tutur Helmy.

Adapun Slamet Edy Purnomo Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK tidak membantah adanya double financing oleh Bank BCA dan Mandiri. "Sudah dilakukan juga (pemeriksaan)," tulis Slamet Edy dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Rabu (18/11).

Namun Slamet Edy enggan menerangkan lebih lanjut langkah OJK menangani kasus tersebut.

Selanjutnya: Sidang Mantan Direksi Bank Permata Terkait Kredit Proyek Fiktif Pertamina, Digelar

Selanjutnya: Bank Mandiri dan BCA Menjawab Kasus Kredit Proyek Fiktif Pertamina oleh PT MJPL

 

Bagikan

Berita Terbaru

Belanja Pelat Merah
| Kamis, 08 Januari 2026 | 06:11 WIB

Belanja Pelat Merah

Belanja juga perlu mengalami akselerasi waktu agar pengeluaran pemerintah makin terasa dampaknya terhadap ekonomi di tahun ini.

Jual 400 Juta Saham Darma Henwa (DEWA), Andhesti Tungkas Pratama Raup Rp 232 Miliar
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:55 WIB

Jual 400 Juta Saham Darma Henwa (DEWA), Andhesti Tungkas Pratama Raup Rp 232 Miliar

PT Andhesti Tungkas Pratama telah mengurangi porsi kepemilikan sahamnya di PT Darma Henwa Tbk (DEWA) sebanyak 400 juta saham.

PGAS Ekspansi Besar-besaran, Ini Risiko dan Peluangnya
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:45 WIB

PGAS Ekspansi Besar-besaran, Ini Risiko dan Peluangnya

Meskipun ekspansi besar, risiko pasokan gas hulu dapat mengikis margin keuntungan PGAS. Investor perlu mewaspadai tantangan ini.

Kebijakan B50 Ubah Nasib Saham CPO di Pasar Modal?
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:35 WIB

Kebijakan B50 Ubah Nasib Saham CPO di Pasar Modal?

Program B50 digadang-gadang akan menopang permintaan domestik dan menstabilkan harga CPO, membuka ruang kenaikan ASP emiten.

Cadangan 800 Juta Ton: Proyek DME Batubara Indonesia Jadi Sorotan
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:35 WIB

Cadangan 800 Juta Ton: Proyek DME Batubara Indonesia Jadi Sorotan

Masa depan energi Indonesia akan semakin mandiri dengan proyek hilirisasi batubara ini, menciptakan produk bernilai tinggi dari sumber daya lokal.

Menang Lelang, Danantara Bersiap Menggarap Kampung Haji
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:20 WIB

Menang Lelang, Danantara Bersiap Menggarap Kampung Haji

Danantara berencana mulai menggarap proyek Kampung Haji di kuartal IV tahun ini sambil ikut lelang di proyek lainnya..

Panca Budi Idaman (PBID) Mendorong Diversifikasi Produk
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:20 WIB

Panca Budi Idaman (PBID) Mendorong Diversifikasi Produk

Pada tahun ini PBID juga fokus mempertahankan pangsa pasar (market share). Saat ini PBID menguasai pangsa pasar sekitar 33%-35%.

Swasembada Saat Harga  Beras Masih Tetap Tinggi
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:15 WIB

Swasembada Saat Harga Beras Masih Tetap Tinggi

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan Indonesia sudah mencapai status sudah swasembada beras.

Danantara Alihkan Saham Emiten BUMN Karya ke BP BUMN
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:15 WIB

Danantara Alihkan Saham Emiten BUMN Karya ke BP BUMN

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melakukan pengalihan sejumlah saham emiten BUMN karya kepada BP BUMN. ​

Lonjakan Harga Komoditas Mendongkrak Saham Emiten Nikel
| Kamis, 08 Januari 2026 | 05:05 WIB

Lonjakan Harga Komoditas Mendongkrak Saham Emiten Nikel

Katalis positif mulai menyelimuti prospek kinerja emiten nikel di awal tahun 2026. Hal ini seiring menguatnya harga komoditas nikel global.​

INDEKS BERITA

Terpopuler