Lagi, Nama Bank BCA & Mandiri Disebut Saksi OJK pada Kredit Proyek Fiktif Pertamina

Rabu, 18 November 2020 | 19:07 WIB
Lagi, Nama Bank BCA & Mandiri Disebut Saksi OJK pada Kredit Proyek Fiktif Pertamina
[ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan kasus kredit proyek fiktif PT Pertamina oleh PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) di PT Bank Permata Tbk (BNLI) Senin (9/11) pekan lalu di PN Jakarta Selatan menghadirkan 4 orang saksi. Adief Razali, Deputi Direktur Pengawas Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu saksi pada persidangan dengan terdakwa Roy Arman Arfandy dan Anita Kumala Siswady, keduanya mantan Direktur Utama dan Direktur Bank Permata.

Di depan majelis hakim, Adief kembali menyebutkan bahwa proyek fiktif MJPL yang dibiayai oleh Bank Permata, juga dibiayai oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) alias terdapat double financing. Pernyataan Adief ini, sebelumnya pernah disampaikan dirinya pada sidang kasus yang sama terhadap 8 terdakwa pegawai Bank Permata yang sudah diputus 3 September 2020 silam dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Adief pada persidangan pekan lalu menerangkan, awal penemuan double financing itu bermula dari pemeriksaan timnya di tahun 2017. Pemeriksaan terhadap debitur (MJPL) di Bank Permata itu merekam sejumlah kelemahan dalam proses penyaluran kreditnya.

Baca Juga: Kredit Proyek Fiktif Pertamina, 8 Pegawai Bank Permata Divonis 3 Tahun Penjara

Pertama, kata Adief, dalam proses pemberian kredit oleh Bank Permata kepada MJPL, tidak dilakukan cek fisik atas 3 proyek dari total 7 proyek yang dibiayai. Berdasarkan dokumen surat dakwaan yang dimiliki KONTAN, 7 proyek tersebut terdiri dari:

1. Proyek DPPU (Depot Pengisian Pesawat Udara) Hasanuddin
2. Proyek TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Medan, Siak Panjang
3. Proyek TBBM Manggis
4. Proyek DPPU Sepinggan
5. Proyek DPPU Kualanamu
6. Proyek TBBM Balongan 
7. Proyek TBBM Kotabaru & Samarinda

Kedua, lanjut Adief, dari fasilitas kredit commercial invoice financing tersebut ditemukan indikasi supplier terafiliasi dengan MJPL. Artinya ada kelemahan dalam proses trade checking oleh bank selaku kreditur.

 Lalu yang ketiga, terdapat indikasi adanya proyek yang dibiayai juga oleh bank lain untuk proyek yang sama. Sedangkan yang keempat, OJK menemukan kelemahan dalam laporan keuangan dari debitur (MJPL).

Dari pernyataan Adief ini, tim Jaksa meminta Adief menjelaskan perihal temuan double financing tersebut. Adief lantas menjelaskan, tim audit perbankan OJK  menemukan bahwa debitur (MJPL) juga mendapat fasilitas kredit dari BCA dan Bank Mandiri.

OJK, terang Adief, lantas berkoordinasi dengan pengawas di Bank Mandiri dan BCA, untuk memastikan mengenai kredit kedua bank tersebut kepada MJPL. "Kami kemudian mengkomunikasikan kepada pengawas di Bank Mandiri dan BCA, tentang apakah proyek ini (di Bank Permata) juga dibiayai oleh mereka. Dan ternyata benar," ucap mantan pegawai Bank Indonesia (BI) ini.

Adief menyatakan, bahwa MJPL telah menipu ketiga bank-bank tersebut. "Kalau dari analisis kami, semua bank tertipu. Bank mandiri tertipu, di BCA juga tertipu, setelah belakangan diketahui proyek itu doubel financing," tegas Adief.

Namun penjelasan lainnya saat ditanya hakim, Adief mengatakan proses pemberian kredit seharusnya sudah melalui risk review. Proses pemberian kredit sendiri berjenjang, mulai dari bagian bisnis bank yang membawa debitur, bagian risiko me-review risikonya, dan komite yang memutuskan diberikan atau tidaknya fasilitas kredit.

OJK periksa BCA dan Mandiri

Soal double financing tersebut, proyek TBBM Balongan merupakan salah satu contohnya. KONTAN pun sempat mengklarifikasi kredit fiktif tersebut kepada manajemen Bank BCA dan Bank Mandiri. 

Manajemen BCA lewat jawaban tertulis pada 19 Agustus silam menyatakan bahwa pihaknya memberikan kredit kepada MJPL guna membiayai proyek di Balongan dan Ngurah Rai. "Namun proyek tersebut tidak bersifat fiktif," terang Hera F Haryn, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Rabu 19 Agustus 2020.

Hera menyatakan, meski kemudian pembayaran utang MJPL kepada BCA macet, namun hal itu telah diselesaikan dengan penjualan agunan dan aset lain. Sehingga, lanjut Hera, BCA telah memperoleh settlement tunai.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa dalam menjalankan bisnis operasional perbankan, BCA senantiasa berkomitmen untuk menyalurkan kredit secara prudent dan tetap mengkaji peluang serta mempertimbangkan prinsip kehati-hatian," imbuh Hera.

Sementara itu Bank Mandiri juga mengakui ada kredit macet atas nama debitur MJPL.

"Baki debet per 31 Desember 2019 senilai Rp 685 miliar," tutur Rohan Hafas saat masih menjabat Senior Executive Vice President Corporate Relation PT Bank Mandiri Tbk kepada KONTAN, 19 Agustus 2020.

Adapun limit kredit yang diberikan Bank Mandiri kepada MJPL mencapai Rp 845 miliar.

Rohan bertutur, bahwa pengajuan kredit MPJL ke Bank Mandiri juga mengatasnamakan proyek dari Pertamina.

"Tapi kalau di Bank Mandiri, tidak untuk membiayai proyeknya, tetapi untuk anjak piutang atas dokumen-dokumen tagihan dari proyek Pertamina. Yang dijadikan jaminan adalah invoice plus jaminan fixed assets, karena Bank Mandiri meminta tambahan jaminan fixed assets," terang Rohan.

Pembayaran MJPL kepada Bank Mandiri mulai macet sejak 31 Januari 2018. Meski macet, Rohan menyatakan recovery rate atas kredit bermasalah MJPL oleh Bank Mandiri mencapai 80% hingga 90%.

Namun proses eksekusi barang jaminan terhenti, seiring proses persidangan. "sebelumnya sudah ada persetujuan bahwa debitur akan menjual sendiri asetnya. Apabila sampai masa tenggang 31 Juli 2019 belum terjual, maka Bank Mandiri berhak melakukan tindakan termasuk dan tidak terbatas pada lelang," ujar Rohan.

Terkait adanya dugaan doubel financing atas kredit proyek fiktif Pertamina oleh MJPL yang menyeret nama Bank Mandiri dan BCA, Brigadir Jenderal Helmy Santika Direktur Tipideksus Bareskrim Polri pun menegaskan sikapnya.

"Ada proses penyelidikan yang tidak bisa kami ungkap semua kepada media. Namun secara garis besar, bila ada pelanggaran di Bank Mandiri itu sudah kewenangan Kejaksaan Agung. Sedangkan setelah kami periksa, nilai kreditnya sekarang sudah nol atau sudah tidak ada lagi," tutur Helmy.

Adapun Slamet Edy Purnomo Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK tidak membantah adanya double financing oleh Bank BCA dan Mandiri. "Sudah dilakukan juga (pemeriksaan)," tulis Slamet Edy dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Rabu (18/11).

Namun Slamet Edy enggan menerangkan lebih lanjut langkah OJK menangani kasus tersebut.

Selanjutnya: Sidang Mantan Direksi Bank Permata Terkait Kredit Proyek Fiktif Pertamina, Digelar

Selanjutnya: Bank Mandiri dan BCA Menjawab Kasus Kredit Proyek Fiktif Pertamina oleh PT MJPL

 

Bagikan

Berita Terbaru

Euforia Saham BUMI Efek Akuisisi Bukan Tanpa Konsekuensi, Beban Utang Kembali Bengkak
| Minggu, 16 November 2025 | 15:05 WIB

Euforia Saham BUMI Efek Akuisisi Bukan Tanpa Konsekuensi, Beban Utang Kembali Bengkak

Utang baru yang digali BUMI bisa menimbulkan risiko jika harga batubara tetap lemah dan aset baru belum berproduksi.

Saham BRPT Diprediksi Masih Kuat Melaju, Ditopang Faktor Teknikal dan Fundamental
| Minggu, 16 November 2025 | 13:45 WIB

Saham BRPT Diprediksi Masih Kuat Melaju, Ditopang Faktor Teknikal dan Fundamental

Masuknya BREN ke Indeks MSCI diharapkan berpotensi menarik arus modal asing lebih besar ke emiten Grup Barito.

Melancong ke Luar Negeri Masih Menjadi Primadona
| Minggu, 16 November 2025 | 13:00 WIB

Melancong ke Luar Negeri Masih Menjadi Primadona

Musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi tonggak terakhir untuk mendulang keuntungan bagi bisnis wisata perjalan.

Kinerja Bakal Tertekan Sampai Akhir 2025, tapi Saham SSIA Masih Direkomendasikan Beli
| Minggu, 16 November 2025 | 12:20 WIB

Kinerja Bakal Tertekan Sampai Akhir 2025, tapi Saham SSIA Masih Direkomendasikan Beli

Laba PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) anjlok hingga 97% di 2025 akibat renovasi Hotel Melia Bali.

Lonjakan Saham Properti Happy Hapsoro; BUVA, UANG & MINA, Fundamental atau Euforia?
| Minggu, 16 November 2025 | 11:00 WIB

Lonjakan Saham Properti Happy Hapsoro; BUVA, UANG & MINA, Fundamental atau Euforia?

Saham UANG, BUVA, MINA melonjak karena Happy Hapsoro. Pelajari mana yang punya fundamental kuat dan potensi pertumbuhan nyata.

Strategi Natanael Yuyun Suryadi, Bos SPID :  Mengadopsi Strategi Value Investing
| Minggu, 16 November 2025 | 09:24 WIB

Strategi Natanael Yuyun Suryadi, Bos SPID : Mengadopsi Strategi Value Investing

Natanael mengaku bukan tipe investor yang agresif.  Ia memposisikan dirinya sebagai investor moderat.

Multi Bintang Indonesia (MLBI) Menebar Dividen Interim Rp 400,3 Miliar
| Minggu, 16 November 2025 | 09:11 WIB

Multi Bintang Indonesia (MLBI) Menebar Dividen Interim Rp 400,3 Miliar

Total nilai dividen yang sudah ditentukan ialah Rp 400,33 miliar. Jadi dividen per saham adalah Rp 190.

BUMI Menerbitkan Obligasi Rp 780 Miliar, Simak Penggunaannya
| Minggu, 16 November 2025 | 09:02 WIB

BUMI Menerbitkan Obligasi Rp 780 Miliar, Simak Penggunaannya

Sekitar Rp 340,88 miliar atau A$ 31,47 juta untuk pemenuhan sebagian dari kewajiban pembayaran nilai akuisisi terhadap Jubliee Metals Limited.

Rencanakan Liburan dengan Matang biar Kantong Tak Kering
| Minggu, 16 November 2025 | 09:00 WIB

Rencanakan Liburan dengan Matang biar Kantong Tak Kering

Berlibur jadi kegiatan yang kerap orang lakukan di akhir tahun. Simak cara berlibur biar keuangan tetap sehat.

Ketika Dana Kelolaan Reksadana (AUM) Mencapai All Time High
| Minggu, 16 November 2025 | 08:52 WIB

Ketika Dana Kelolaan Reksadana (AUM) Mencapai All Time High

Pertumbuhan dana kelolaan ini mencerminkan kepercayaan investor yang pulih setelah masa sulit pasca-pandemi.

INDEKS BERITA

Terpopuler