KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan berupaya meningkatkan kualitas kredit seiring pemulihan ekonomi nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) industri perbankan berada di level 3,22% per Oktober 2021.
Pencapaian itu lebih baik dibandingkan hasil di era sebelum penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid kedua pada Juli 2021, yang sebesar 3,35%. Bankir optimistis kualitas kredit akan terus membaik hingga 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.