Bank Boleh Hapus Kredit Macet Ini

Senin, 11 November 2024 | 07:47 WIB
 Bank Boleh Hapus Kredit Macet Ini
[ILUSTRASI. Pekerja menjemur ikan tongkol sebelum diolah menjadi ikan kayu (keumamah) di rumah produksi UMKM Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Senin (14/10/2024). Kementerian Koperasi dan UKM mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) per 19 September 2024 telah mencapai Rp209,84 triliun atau 73,85 persen dari target yang ditetapkan tahun ini yang disalurkan kepada 3,60 juta debitur. ANTARA FOTO/Khalis Surry/agr]
Reporter: Adrianus Octaviano, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum pemutihan kredit macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) telah diteken Presiden Prabowo Subianto, awal pekan lalu. Aturan ini tak hanya berlaku untuk kredit bank dan lembaga jasa keuangan non bank BUMN, tetapi juga terhadap kredit yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau piutang negara.

Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024, penghapustagihan piutang negara ini terbagi dua, yakni penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Terpopuler