Bank Boleh Hapus Kredit Macet Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum pemutihan kredit macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) telah diteken Presiden Prabowo Subianto, awal pekan lalu. Aturan ini tak hanya berlaku untuk kredit bank dan lembaga jasa keuangan non bank BUMN, tetapi juga terhadap kredit yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau piutang negara.
Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024, penghapustagihan piutang negara ini terbagi dua, yakni penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.
