KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Untuk memacu penerimaan pajak, Bank Dunia menyarankan pemerintah Indonesia untuk mengubah ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) yang menurut mereka terlalu tinggi.
Saat ini, ambang batas wajib pajak yang wajib mendaftar pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia sebesar US$ 320.000. Artinya, hanya perusahaan dengan penjualan kotor sebesar US$ 320.000 per tahun yang diwajibkan mendaftar PPN. Angka itu enam kali lebih tinggi daripada ambang batas rata-rata di negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di kisaran US$ 57.000 pada tahun 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.