KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Untuk memacu penerimaan pajak, Bank Dunia menyarankan pemerintah Indonesia untuk mengubah ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) yang menurut mereka terlalu tinggi.
Saat ini, ambang batas wajib pajak yang wajib mendaftar pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia sebesar US$ 320.000. Artinya, hanya perusahaan dengan penjualan kotor sebesar US$ 320.000 per tahun yang diwajibkan mendaftar PPN. Angka itu enam kali lebih tinggi daripada ambang batas rata-rata di negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di kisaran US$ 57.000 pada tahun 2022.
