KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini jumlah jumlah bank di Tanah Air yang masih harus memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun masih banyak. Bank swasta harus memenuhi aturan tersebut akhir 2022 ini, sedangkan bank pembangunan daerah (BPD) diberikan kelonggaran hingga akhir 2024.
Salah satunya Bank Sahabat Sampoerna yang masih membutuhkan penambahan modal inti Rp 1 triliun lagi untuk memenuhi ketentuan itu.
