ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Bank Bengkulu.
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan modal inti minimum Rp 1 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaksa para bank-bank cilik di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 menambah permodalan. Meski demikian, masih ada bank yang ditaksir tak dapat memenuhi ketentuan tersebut sampai akhir tahun ini.
Berdasarkan catatan KONTAN, per September 2020 ada 10 BUKU 1. Sementara menjelang akhir tahun, masih setidaknya tiga bank belum mengumumkan rencana penambahan modal ke publik.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG