Bank Tak Wajib Kejar Kredit UMKM 30%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar bagi perbankan. Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini sedang dirancang, tak mewajibkan rasio kredit UMKM perbankan minimal 30%.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penyaluran kredit perbankan ke segmen UMKMM mencapai 30% pada tahun 2024. Alih-alih mencapai target, beberapa bank justru mencatat penyusutan porsi kredit UMKM di saat risiko segmen itu meningkat.
