KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar bagi perbankan. Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini sedang dirancang, tak mewajibkan rasio kredit UMKM perbankan minimal 30%.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penyaluran kredit perbankan ke segmen UMKMM mencapai 30% pada tahun 2024. Alih-alih mencapai target, beberapa bank justru mencatat penyusutan porsi kredit UMKM di saat risiko segmen itu meningkat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.