KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong transformasi digital perbankan. Kall ini dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Kebijakan ini mengatur tata kelola teknologi informasi perbankan, arsitektur teknologi informasi, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber. Serta penggunaan pihak penyedia jasa teknologi informasi.
