Implikasi Aturan Pungutan Ekspor Sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2026, yang menggantikan sebagian ketentuan dalam PMK No. 69/2025. Dalam kebijakan terbaru ini, tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit ditetapkan hingga maksimum 12,5% dari harga referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan, meningkat dari batas maksimum sebelumnya sebesar 10,0%.
Secara umum, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat sumber pendanaan sektor kelapa sawit sekaligus menjaga keberlanjutan berbagai program strategis yang selama ini bergantung pada dana pungutan ekspor.
