Bankir Butuh Stimulus Tambahan Pasca Pandemi Corona (Covid-19) Berakhir

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah mengeluarkan setumpuk stimulus kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Salah satu yang menjadi sorotan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama untuk sektor perbankan.
Namun, beberapa bankir menyebut perlu ada tambahan stimulus pasca masa pandemi berakhir. Sebut saja program kebijakan restrukturisasi yang tertuang pada Peraturan OJK 11/POJ.03/2020 hanya memberikan waktu keringanan maksimal selama 12 bulan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan