Bankir Butuh Stimulus Tambahan Pasca Pandemi Corona (Covid-19) Berakhir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah mengeluarkan setumpuk stimulus kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Salah satu yang menjadi sorotan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama untuk sektor perbankan.
Namun, beberapa bankir menyebut perlu ada tambahan stimulus pasca masa pandemi berakhir. Sebut saja program kebijakan restrukturisasi yang tertuang pada Peraturan OJK 11/POJ.03/2020 hanya memberikan waktu keringanan maksimal selama 12 bulan.
