Bankir Masih Menunggu Momentum Penuhi Ketentuan Free Float
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan masih menghadapi pekerjaan rumah untuk memenuhi ketentuan porsi saham beredar bebas (free float) minimum 15% yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI). Meski tenggat waktu pelaksanaan aturan tersebut masih beberapa tahun lagi, banyak saham bank belum mencapai batas minimum free float.
Berdasarkan riset Kontan, per Jumat (29/5), masih terdapat sekitar 24 emiten bank yang tingkat free float-nya belum mencapai 15%. Sesuai ketentuan BEI, perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 5 triliun wajib memenuhi batas minimum free float tersebut paling lambat 31 Maret 2028. Sementara emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029.
