Upaya Mendongkrak Saham Beredar di Publik Melalui Free Float 15%
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali merevisi ketentuan batas minimum saham beredar di publik atau free float.
Terhitung sejak Rabu (1/4), BEI memberlakukan aturan baru free float menjadi 15%. Kebijakan anyar ini berlaku untuk perusahaan tercatat atau emiten.
