KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menekan angka kemiskinan guna memperbaiki tingkat ketimpangan sosial (gini ratio) antara masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan tinggi. Upaya ini mendapat tantangan hebat karena harus dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Vivi Yulaswati menjelaskan, pengentasan kemiskinan merupakan salah satu rencana kerja pemerintah (RKP) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. Karena itulah, "Kebijakan pengentasan kemiskinan setelah pandemi Covid-19 di 2021 atau 2022 strateginya adalah melalui reformasi perlindungan sosial," kata Vivi kepada KONTAN akhir pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.