ILUSTRASI. Peserta BPJamsostek menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik di kantor cabang Menara BPJamsostek Jakarta, Selasa (21/7). KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Abdul Basith Bardan, Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat baik pemerintah untuk menyalurkan bantuan langsung tunai berupa subsidi gaji ke pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan belum selempang rencana.
Bantuan sosial untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini sedianya akan di transfer langsung ke rekening pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BP Jamsostek. Nilainya Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dari September-Desember 2020.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.