Berita

Banyak Aduan, OJK Memperketat Aturan Unitlink

Senin, 31 Januari 2022 | 04:05 WIB
Banyak Aduan, OJK Memperketat Aturan Unitlink

Reporter: Adrianus Octaviano, Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap merilis aturan baru produk asuransi jiwa unitlink. Jika tidak ada aral melintang aturan ini disahkan bulan Februari nanti.
Aturan ini ditunggu, lantaran belakangan aduan terkait produk hasil kawinan asuransi dan investasi meningkat.   OJK memastikan beleid baru terkait unitlink nanti  bisa melindungi konsumen.

Pertama, perusahaan asuransi yang dapat memasarkan unitlink harus memiliki SDM dan infrastruktur memadai. Seperti, adanya  aktuaris, ahli investasi, serta sistem informasi yang mendukung pengelolaan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru