KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap merilis aturan baru produk asuransi jiwa unitlink. Jika tidak ada aral melintang aturan ini disahkan bulan Februari nanti.
Aturan ini ditunggu, lantaran belakangan aduan terkait produk hasil kawinan asuransi dan investasi meningkat. OJK memastikan beleid baru terkait unitlink nanti bisa melindungi konsumen.
Pertama, perusahaan asuransi yang dapat memasarkan unitlink harus memiliki SDM dan infrastruktur memadai. Seperti, adanya aktuaris, ahli investasi, serta sistem informasi yang mendukung pengelolaan.
