Reporter: Adrianus Octaviano, Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap merilis aturan baru produk asuransi jiwa unitlink. Jika tidak ada aral melintang aturan ini disahkan bulan Februari nanti.
Aturan ini ditunggu, lantaran belakangan aduan terkait produk hasil kawinan asuransi dan investasi meningkat. OJK memastikan beleid baru terkait unitlink nanti bisa melindungi konsumen.
Pertama, perusahaan asuransi yang dapat memasarkan unitlink harus memiliki SDM dan infrastruktur memadai. Seperti, adanya aktuaris, ahli investasi, serta sistem informasi yang mendukung pengelolaan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.