Banyak Dijadikan Tempat Pencucian Uang, Pengawasan Koperasi Mulai Diperketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi pencucian uang yang dilakukan koperasi bakalan segera ditindaklanjuti.
Temuan ini memang cukup mengejutkan, ada 12 koperasi yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp 500 triliun.
