Banyak Dijadikan Tempat Pencucian Uang, Pengawasan Koperasi Mulai Diperketat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi pencucian uang yang dilakukan koperasi bakalan segera ditindaklanjuti.
Temuan ini memang cukup mengejutkan, ada 12 koperasi yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp 500 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan