KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan financial technology (fintech) menggelar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Upaya efisiensi menjadi salah satu alasan PHK untuk mengerem kerugian fintech.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, mayoritas atau sekitar 60,8% fintech peer to peer (P2P) lending tercatat masih merugi pada periode September 2022. "Namun, angka profitabilitas semakin membaik dibandingkan dengan akhir tahun lalu. Tahun lalu yang merugi mencapai 68% penyelenggara," ujar Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepada KONTAN, belum lama ini.
