Berita Bisnis

Banyak Kasus Gagal Bayar, Kemenkop Menyetop Sementara Izin Koperasi

Jumat, 19 Juni 2020 | 07:57 WIB
Banyak Kasus Gagal Bayar, Kemenkop Menyetop Sementara Izin Koperasi

ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indos

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya koperasi bermasalah, mendorong Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) bertindak cepat. Kementerian mengeluarkan moratorium atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama 3 bulan. Tujuannya menjaga kelangsungan dan kesehatan koperasi.

"Penghentian sementara pemberian izin usaha berlaku tiga bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani yakni 29 Mei 2020, kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis pada Kamis (18/6).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru