Banyak Kasus Gagal Bayar, Kemenkop Menyetop Sementara Izin Koperasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya koperasi bermasalah, mendorong Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) bertindak cepat. Kementerian mengeluarkan moratorium atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama 3 bulan. Tujuannya menjaga kelangsungan dan kesehatan koperasi.
"Penghentian sementara pemberian izin usaha berlaku tiga bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani yakni 29 Mei 2020, kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis pada Kamis (18/6).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan