ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indos
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya koperasi bermasalah, mendorong Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) bertindak cepat. Kementerian mengeluarkan moratorium atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama 3 bulan. Tujuannya menjaga kelangsungan dan kesehatan koperasi.
"Penghentian sementara pemberian izin usaha berlaku tiga bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani yakni 29 Mei 2020, kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis pada Kamis (18/6).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.