Banyak Kasus Gagal Bayar, Kemenkop Menyetop Sementara Izin Koperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya koperasi bermasalah, mendorong Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) bertindak cepat. Kementerian mengeluarkan moratorium atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama 3 bulan. Tujuannya menjaga kelangsungan dan kesehatan koperasi.
"Penghentian sementara pemberian izin usaha berlaku tiga bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani yakni 29 Mei 2020, kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis pada Kamis (18/6).
