KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi sepanjang 2022 telah mempengaruhi jumlah klaim yang harus dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jika mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2022, nominal manfaat tunai yang dibayarkan untuk program JKP senilai Rp 34,1 miliar untuk 8.759 peserta. Program JKP baru mulai dibayarkan pada awal tahun 2022. Semenjak itu, klaim yang diberikan kepada peserta mencatatkan tren pertumbuhan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.