Bapanas Menaikkan Harga Acuan Beras Medium

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan peraturan baru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium. Langkah tersebut untuk mengantisipasi lonjakan biaya produksi.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Beleid ini diteken Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025. Aturan HET beras medium berlaku di tanggal yang sama.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan