Bapanas Menaikkan Harga Acuan Beras Medium
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan peraturan baru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium. Langkah tersebut untuk mengantisipasi lonjakan biaya produksi.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Beleid ini diteken Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025. Aturan HET beras medium berlaku di tanggal yang sama.
