Demutualisasi Bursa, Momentum Mereformasi Tata Kelola Bursa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Beleid soal demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya resmi berlaku, lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 13 tahun 2026 (POJK No.13/2026) tentang Pemegang Saham Bursa Efek, regulator pasar modal itu membuka kemungkinan perubahan struktur kepemilikan bursa. Yang diatur bukan hanya perluasan pihak yang bisa menjadi pemegang saham BEI tetapi juga membuka ruang bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk masuk.
Jika sebelumnya kepemilikan saham BEI tersebar dan digenggam oleh perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa (AB), kini orang perseorangan dan badan hukum Indonesia baik anggota bursa maupun bukan, bisa memiliki saham BEI. Kelak, kepemilikan saham dibatasi maksimal 5% kecuali dengan persetujuan OJK dan memberikan nilai tambah bagi pengembangan bursa efek.
