Reporter: Markus Sumartomdjon
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan Pemerintah telah sepakat menetapkan Rancangan Undang-undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi Undang Undang (UU). Lima belas UU yang tidak relevan lagi dilebur ke UU PPSK, termasuk UU Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK).
Disahkannya UU PPSK sekaligus menandai kembalinya industri derivatif futures (berjangka) ke rumah yang benar yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.