KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan Pemerintah telah sepakat menetapkan Rancangan Undang-undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi Undang Undang (UU). Lima belas UU yang tidak relevan lagi dilebur ke UU PPSK, termasuk UU Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK).
Disahkannya UU PPSK sekaligus menandai kembalinya industri derivatif futures (berjangka) ke rumah yang benar yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.