Berita

Bappebti Yang Tanpa Bursa Berjangka

Oleh Ridwan Kurnaen - Mantan Kepala Bappebti
Jumat, 30 Desember 2022 | 07:30 WIB
Bappebti Yang Tanpa Bursa Berjangka

Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan Pemerintah telah sepakat menetapkan Rancangan Undang-undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor  Keuangan (PPSK) menjadi Undang Undang (UU). Lima belas UU yang tidak relevan lagi dilebur ke UU PPSK, termasuk UU Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK).

Disahkannya UU PPSK sekaligus menandai kembalinya industri derivatif futures (berjangka) ke rumah yang benar yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.155,29
0.27%
-19,24
LQ45
923,49
0.84%
-7,86
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.319.000
0,08%