Reporter: Abdul Basith Bardan
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105/2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Beleid ini antara lain memberi wewenang KPK untuk melelang barang sitaan meski perkara yang berhubungan dengan barang sitaan tersebut masih di tahap penyidikan.
Menurut aturan ini, terdapat tiga kriteria barang sitaan yang dapat dilelang KPK, yakni barang lekas rusak, barang berbahaya, atau barang yang biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu mahal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.