KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih berfokus menyelesaikan berkas perkara dari tersangka Henry Surya yang merupakan pendiri dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Berkas hasil penyidikan dari Henry dinilai masih kurang lengkap, yang berarti belum memenuhi P21. Sehingga, kelanjutan berkas tersebut belum bisa dibawa ke sidang pengadilan. "Masih pemenuhan P19," kata Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.