ILUSTRASI. Petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya?saat konferensi persi di Grha Surya, Kuningan, Jakarta (17/2/2023).
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih berfokus menyelesaikan berkas perkara dari tersangka Henry Surya yang merupakan pendiri dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Berkas hasil penyidikan dari Henry dinilai masih kurang lengkap, yang berarti belum memenuhi P21. Sehingga, kelanjutan berkas tersebut belum bisa dibawa ke sidang pengadilan. "Masih pemenuhan P19," kata Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.