ILUSTRASI. Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto bersama Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat rilis kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Wahyu Kenzo, Kamis (8/3/2023).
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah sejak sekitar tanggal 7 April 2023 lalu, tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo, mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri.
Pemilik nama asli Dinar Wahyu Saptian Dyfring tersebut akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim sampai sekitar tanggal 17 April mendatang.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.