Baru Dua Tahun Beroperasi, OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin perusahaan pembiayaan ini terhitung sejak 19 Oktober 2021 silam.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-110/D.05/2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan