Baru Dua Tahun Beroperasi, OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin perusahaan pembiayaan ini terhitung sejak 19 Oktober 2021 silam.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-110/D.05/2021.
