Berita Bisnis

Baru Dua Tahun Beroperasi, OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia

Selasa, 09 November 2021 | 21:59 WIB
Baru Dua Tahun Beroperasi, OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin perusahaan pembiayaan ini terhitung sejak 19 Oktober 2021 silam.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-110/D.05/2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru