KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mewajibkan pengelola penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring dan e-commerce bermitra dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. PPMSE yang terkena kewajiban adalah mereka yang melakukan impor lebih dari 1.000 kiriman dalam satu tahun kalender.
Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Beleid anyar ini berlaku mulai 17 Oktober. Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Fadjar Donny Tjahjadi bilang, PPMSE seperti Lazada sudah menjalin kemitraan. Adapun Shopee dan PPMSE lain masih proses.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.