Baru Satu E-commerce Gandeng Bea Cukai
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mewajibkan pengelola penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring dan e-commerce bermitra dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. PPMSE yang terkena kewajiban adalah mereka yang melakukan impor lebih dari 1.000 kiriman dalam satu tahun kalender.
Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Beleid anyar ini berlaku mulai 17 Oktober. Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Fadjar Donny Tjahjadi bilang, PPMSE seperti Lazada sudah menjalin kemitraan. Adapun Shopee dan PPMSE lain masih proses.
