KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pebisnis perlu bersiap dengan rezim baru pajak tahun depan. Sebab, meski menawarkan program pengampunan pajak, pemerintah juga batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak dalam negeri.
Ini nampak dari Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang bakal disahkan jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pekan depan. Tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dipatok 22% dan berlaku mulai tahun depan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.