Reporter: Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pebisnis perlu bersiap dengan rezim baru pajak tahun depan. Sebab, meski menawarkan program pengampunan pajak, pemerintah juga batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak dalam negeri.
Ini nampak dari Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang bakal disahkan jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pekan depan. Tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dipatok 22% dan berlaku mulai tahun depan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.