Berita Ekonomi

Batal Turun, Tarif PPh Badan Berefek ke Investasi

Sabtu, 02 Oktober 2021 | 06:30 WIB
Batal Turun, Tarif PPh Badan Berefek ke Investasi

Reporter: Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pebisnis perlu bersiap dengan rezim baru pajak tahun depan. Sebab, meski menawarkan program pengampunan pajak, pemerintah juga batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak dalam negeri.

Ini nampak dari Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang bakal disahkan jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pekan depan. Tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dipatok 22% dan berlaku mulai tahun depan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru