ILUSTRASI. Waktu perpanjangan PKPU untuk Sritex akan ditentukan oleh majelis hakim dalam sidang Senin (6/12) mendatang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan ketiga anak usahanya semestinya bakal ditentukan dalam rapat kreditur hari ini, Kamis (2/12) dengan agenda pemungutan suara alias voting atas proposal rencana perdamaian.
Namun, Sritex tampaknya harus menjalani proses PKPU dan penyelesaian restrukturisasi lebih lama lagi. Sebab, atas permintaan kreditur dan arahan Hakim Pengawas, rapat kreditur sepakat untuk meminta perpanjangan PKPU bagi Sritex.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.