Batas Atas Investasi Asuransi & Dapen di Saham Naik, Penegak Hukum Harus Paham Pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan batas atas investasi asuransi dan dana pensiun (dapen) di saham dari 8% menjadi 20% diyakini akan memperkuat pasar modal Indonesia. Pembatasan investasi pada konstituen LQ45 juga dapat mengurangi risiko likuiditas yang mungkin dihadapi perusahaan asuransi dan dapen ketika menempatkan dananya di instrumen tinggi risiko ini.
