Berita Ekonomi

Batas Maksimal Defisit APDB 2022 Dipangkas Menjadi 0,32% PDB

Kamis, 09 September 2021 | 08:10 WIB
Batas Maksimal Defisit APDB 2022 Dipangkas Menjadi 0,32% PDB

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mematok batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar 0,32% terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun depan. Defisit ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini yang sebesar 0,34%.

Keputusan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 /PMK.07 /2021 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai 1 September 2021.
Pasal 3, PMK tersebut mengatur bahwa defisit kumulatif yang ditetapkan pada tahun depan, merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah dan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru