Batas Maksimal Defisit APDB 2022 Dipangkas Menjadi 0,32% PDB

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mematok batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar 0,32% terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun depan. Defisit ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini yang sebesar 0,34%.
Keputusan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 /PMK.07 /2021 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai 1 September 2021.
Pasal 3, PMK tersebut mengatur bahwa defisit kumulatif yang ditetapkan pada tahun depan, merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah dan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan