Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mematok batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar 0,32% terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun depan. Defisit ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini yang sebesar 0,34%.
Keputusan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 /PMK.07 /2021 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai 1 September 2021.
Pasal 3, PMK tersebut mengatur bahwa defisit kumulatif yang ditetapkan pada tahun depan, merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah dan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.