Batas Maksimal Defisit APDB 2022 Dipangkas Menjadi 0,32% PDB
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mematok batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar 0,32% terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun depan. Defisit ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini yang sebesar 0,34%.
Keputusan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 /PMK.07 /2021 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai 1 September 2021.
Pasal 3, PMK tersebut mengatur bahwa defisit kumulatif yang ditetapkan pada tahun depan, merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah dan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah.
