Berita Ekonomi

Batas Maksimal Kenaikan Tarif Cukai Rokok 10%-12%

Selasa, 12 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Batas Maksimal Kenaikan Tarif Cukai Rokok 10%-12%

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengerek tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok menjadi perhatian pelaku pasar saham. Apalagi memasuki pertengahan Oktober, pemerintah belum juga mengumumkan rencana tersebut. Biasanya, tarif baru cukai rokok diumumkan menjelang akhir tahun. 

Pemerintah berencana mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan pada Oktober 2021. Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada Agustus 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru