Batas Mengakhiri Diskriminasi Dunia Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waktu tidak sedang berjalan pelan, ia sedang berlari kencang menuju tenggat 31 Oktober 2026. Di gedung DPR RI, Senayan, pembahasan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tengah bergulir di bawah bayang-bayang sejarah yang kelam.
Dua tahun lalu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengetukkan palu keadilan yang teramat keras, menelanjangi cacat bawaan dari rejim Undang-Undang Cipta Kerja.
