Batas Penukaran Uang Kertas Rupiah Akhir April

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982, untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia. Penukaran paling lambat sampai dengan 30 April 2025.
Penukaran ini dimaksudkan karena keempat pecahan uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran, sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan