Batas Penukaran Uang Kertas Rupiah Akhir April
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982, untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia. Penukaran paling lambat sampai dengan 30 April 2025.
Penukaran ini dimaksudkan karena keempat pecahan uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran, sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
