Bayar Pajak dan Lapor SPT Badan Lebih Longgar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak badan bisa bernafas lega. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akhirnya menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Relaksasi menjadi bagian dari penyesuaian implementasi sistem Coretax DJP.
