Bea Keluar Mineral Kerek Penerimaan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tarif bea keluar baru atas ekspor konsentrat berdasarkan kemajuan fisik proyek smelter komoditas mineral telah hampir satu bulan berlaku. Kebijakan ini mulai berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Ketentuan tarif bea keluar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini berlaku 17 Juli hingga 31 Desember 2023. Sementara tahun depan, tarif bea keluar akan meningkat.
