ILUSTRASI. FILE PHOTO: Small toy figures are seen in front of diplayed Netflix logo in this illustration taken March 19, 2020. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk bisa meraup penerimaan dari tarif bea masuk atas barang digital akan mundur. Hal ini setelah Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-13 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sepakat memperpanjang moratorium tarif bea masuk atas transmisi digital hingga pertemuan tingkat menteri pada 2026.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah Indonesia akan menerima dan menjalani kesepakatan yang dihasilkan dalam forum tersebut. "Kami menjalani sesuai keputusan KTM ke-13. Selanjutnya posisi dikoordinasikan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan. Kami siap support," ujar dia kepada KONTAN, Selasa (5/3).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.