KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biduk kehidupan nampaknya semakin tidak berpihak kepada buruh di negeri ini. Saat mereka tengah berjuang mengadu nasib dengan upah minimum yang makin tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan hidup, kini mereka harus menghadapi tekanan baru dari kebijakan pemerintah yakni pungutan wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Pada awal tahun ini, upah minimum hanya naik sebesar 3,38%. Kenaikan yang minim ini jelas tidak mampu mengejar laju inflasi yang mencapai 3% sejak awal tahun. Daftar kebutuhan pokok terus merangkak naik, memberikan tekanan tambahan pada daya beli buruh yang sudah tergerus.
