KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biduk kehidupan nampaknya semakin tidak berpihak kepada buruh di negeri ini. Saat mereka tengah berjuang mengadu nasib dengan upah minimum yang makin tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan hidup, kini mereka harus menghadapi tekanan baru dari kebijakan pemerintah yakni pungutan wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Pada awal tahun ini, upah minimum hanya naik sebesar 3,38%. Kenaikan yang minim ini jelas tidak mampu mengejar laju inflasi yang mencapai 3% sejak awal tahun. Daftar kebutuhan pokok terus merangkak naik, memberikan tekanan tambahan pada daya beli buruh yang sudah tergerus.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.