Dominannya Bahan Baku Impor Menjadi Salah Satu Persoalan Sertifikasi Halal

Senin, 07 September 2026 | 19:29 WIB
Dominannya Bahan Baku Impor Menjadi Salah Satu Persoalan Sertifikasi Halal
[ILUSTRASI. BPJPH menargetkan 11 ribu UMK Kalbar bersertifikat halal (Antara Foto/Jessica Wuysang)]
Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, menjadi perbincangan dan tantangan baru bagi pelaku industri, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan setelah tenggat waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal setelah 16 Oktober mendatang.

BPJPH bahkan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan relaksasi atau menunda pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober 2026. Pelaku usaha yang tak memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditentukan bahwa berpotensi menghadapi sanksi.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima KONTAN, belum lama ini, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) menjabarkan bahwa berdasarkan survei internal hingga terhadap 243 pelaku usaha kosmetik yang dilakukan pada Desember 2025 hingga Mei 2026, baru 10,6% responden yang telah memiliki sertifikasi halal untuk seluruh rangkaian produknya. 

Ketua Bidang Teknis Ilmiah Perkosmi Riva Dwitya Akhmad menuturkan sebanyak 43,3% baru memiliki sertifikasi untuk sebagian produk, sedangkan 41,9% lainnya belum memperoleh sertifikasi halal.

Baca Juga: SR025 Tawarkan Kupon Pasti 6,8%-6,9%, Instrumen Halal Bebas Risiko?

"Problem sertifikasi anggota Perkosmi lebih dipengaruhi oleh kondisi rantai pasok industri sebab sekitar 90% bahan baku kosmetik Indonesia masih bergantung pada impor," ujarnya.

Ketergantungan tersebut membuat penguatan industri halal menjadi bergantung pada kemampuan produsen bahan baku di negara asal dalam memenuhi persyaratan halal. Riva juga mengatakan jika rendahnya tingkat sertifikasi tersebut berkaitan dengan persoalan dari hulu hingga hilir.

“Beberapa persyaratan dari bahan baku maupun dari proses produksi produk sendiri belum bisa memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh jaminan produk halal,” jelas Riva.

Melihat hal ini Pengamat dan Peneliti Bidang Ekonomi dan Keuangan Sosial Syariah di Institute for Development of Economics and finance (INDEF) Lintang Titian menilai, bahwa kewajiban sertifikasi halal pada dasarnya memberikan manfaat ekonomi dan sosial karena adanya kepastian sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.

Tetapi bagi UMKM, manfaat tersebut tak serta-merta menghapus beban yang ditanggung di tahap awal. Selain biaya sertifikasi, ada biaya tak langsung berupa waktu dan administrasi pengurusan, penyesuaian bahan dan proses produksi, dokumentasi hingga pemeliharaan kepatuhan halal.

"Biaya kepatuhan ini harus dikeluarkan sejak awal," jelas Lintang kepada KONTAN, Minggu (6/9).

Dalam jangka panjang, sertifikasi halal bisa berpotensi jadi nilai tambah bagi UMKM karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, hingga memperkuat daya saing.

Bahkan hal ini bisa mendorong promosi dari mulut ke mulut sehingga membantu pemasaran UMKM tanpa harus selalu bertumpu pada biaya promosi besar.

Walaupun begitu, Lintang juga menekankan bahwa aksi ini tak selalu langsung meningkatkan omset, sementara biaya kepatuhan harus dikeluarkan sejak awal.

Meskipun pemerintah telah menyediakan sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI, UMKM masih menghadapi biaya tidak langsung berupa waktu dan administrasi pengurusan, penyesuaian bahan dan proses produksi, dokumentasi, serta pemeliharaan kepatuhan halal.

"Jadi, secara sosial-ekonomi manfaat sertifikasi halal cenderung lebih besar dibandingkan bebannya. Tantangannya adalah memastikan agar biaya transisi tidak terlalu membebani UMKM," jelas Lintang.

Bagi pelaku usaha mikro, jika kewajiban tersebut sekaligus dijadikan sumber penerimaan, ada risiko kebijakan menjadi kontraproduktif yaitu biaya kepatuhan meningkat, pelaku usaha enggan masuk ke sistem formal, dan sebagian biaya tersebut pada akhirnya berpotensi diteruskan kepada konsumen melalui harga jual.

Sementara Economic Researcher Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Randy Manilet memberikan pandangan pada dasarnya sertifikasi halal adalah instrumen untuk mengatasi masalah informasi di pasar.

"Konsumen Muslim tidak bisa memeriksa sendiri seluruh rantai pasok sebuah produk, sementara produsen memiliki informasi yang jauh lebih lengkap. Negara kemudian hadir untuk mengurangi ketidakpastian dan biaya pencarian bagi konsumen. Jadi, ini bukan semata soal agama, tetapi juga soal membangun kepercayaan di pasar," jelas Yusuf saat dihubungi KONTAN.

Bagi perusahaan menengah dan besar, tambahan kewajiban ini relatif lebih mudah ditanggung karena mereka umumnya sudah memiliki sistem audit, dokumentasi, dan standar mutu.

Bagi UMKM, tantangannya memang sedikit berbeda, sebab bebannya bukan hanya biaya sertifikasi, tetapi juga waktu, administrasi, pendampingan, sampai penyesuaian bahan baku dan proses produksi. Pemerintah memang sudah menyediakan masa transisi, skema self declare, dan fasilitasi sertifikasi gratis. Tetapi di lapangan, kebijakan ini tetap bisa terasa mahal kalau akses pendamping, informasi biaya, dan proses sertifikasinya tidak merata.

Tak hanya itu saja, Yusuf berpendapat, pendekatan yang mewajibkan sertifikasi terhadap produk yang diklaim halal lebih masuk akal dibandingkan hanya memberikan label pada produk non-halal.

Sebagaimana diketahui, kewajiban sertifikasi halal WHO 2026 ini tak ditunjukkan kepada produk non-halal. Yusuf, berpandangan, kalau hanya produk non-halal yang diberi tanda, sebagian besar produk yang dikonsumsi masyarakat tetap berada di wilayah abu-abu. Konsumen harus memeriksa sendiri apakah bahan dan proses produksinya benar benar sesuai.

"Sertifikasi memberikan sinyal yang lebih jelas, bukan hanya untuk konsumen domestik tetapi juga bagi ritel modern dan pasar ekspor," ujar dia.

Ladang pendapatan pemerintah?

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Dari 12 Konsultasi Penurunan Klasifikasi Market oleh MSCI, Hanya Dua yang Selamat
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Dari 12 Konsultasi Penurunan Klasifikasi Market oleh MSCI, Hanya Dua yang Selamat

Penyesuaian investasi oleh investor asing sudah berlangsung bahkan sebelum keputusan akhir diambil MSCI.

Reformasi Pasar Modal Diuji, Transparansi dan Penegakan Hukum Jadi Sorotan MSCI
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Reformasi Pasar Modal Diuji, Transparansi dan Penegakan Hukum Jadi Sorotan MSCI

Arus modal asing tidak bisa menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan karena juga dipengaruhi suku bunga global, nilai tukar, dan geopolitik. 

Potensi Cuan Bank Menebal Usai GWM Turun, Saham Apa yang Paling Layak Dicermati?
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Potensi Cuan Bank Menebal Usai GWM Turun, Saham Apa yang Paling Layak Dicermati?

Penurunan giro wajib minimum (GWM) membuat Bank berpeluang mengurangi kebutuhan mencari pendanaan mahal.

Danantara Garap 8 Proyek Waste to Energy, Simak Peluang CDIA, BIPI, BNBR, dan OASA
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Danantara Garap 8 Proyek Waste to Energy, Simak Peluang CDIA, BIPI, BNBR, dan OASA

Fasilitas PSEL membutuhkan pasokan sampah yang memadai dan konsisten, baik dari sisi volume maupun karakteristiknya.

Terancam Turun Kasta ke Standalone Market, Investor Perlu Siaga
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Terancam Turun Kasta ke Standalone Market, Investor Perlu Siaga

Merespons ancaman dari penyedia indeks global MSCI, otoritas pasar modal mulai menindak pelanggaran. Efektif melunakkan sikap MSCI?

Prospek Kinerja FORE Dipengaruhi Produktivitas dan Kemampuan Menjaga Margin
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Prospek Kinerja FORE Dipengaruhi Produktivitas dan Kemampuan Menjaga Margin

Investor perlui mencermati SSSG, produktivitas gerai anyar, fluktuasi daya beli masyarakat, serta kemampuan menjaga margin.

Efisiensi Berbasis ESG, Dari Pengelolaan Air Hingga Memangkas Emisi
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Efisiensi Berbasis ESG, Dari Pengelolaan Air Hingga Memangkas Emisi

Inisiatif keberlanjutan Japfa Comfeed Indonesia perkuat efisiensi operasional dan mendukung pertumbuhan kinerja keuangan

Mengurai Masalah Daur Ulang Kemasan UHT
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Mengurai Masalah Daur Ulang Kemasan UHT

Kemasan susu UHT praktis untuk dikonsumsi, tetapi lapisan kertas, plastik, dan aluminium membuatnya rumit didaur ulang. 

Sssst! Buku Bisa Menjadi Ruang untuk Bertemu
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Sssst! Buku Bisa Menjadi Ruang untuk Bertemu

Berawal dari kegemaran membaca, komunitas membaca buku lahir dan mempertemukan orang-orang dengan minat serupa. Buku men

 
Homeostasis Artificial Intelligence
| Minggu, 25 Oktober 2026 | 05:55 WIB

Homeostasis Artificial Intelligence

AI kian canggih dan otonom. Mampukah peradaban menjaga keseimbangan di tengah peluang dan risiko yang mengiringinya?

INDEKS BERITA

Terpopuler