Dominannya Bahan Baku Impor Menjadi Salah Satu Persoalan Sertifikasi Halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, menjadi perbincangan dan tantangan baru bagi pelaku industri, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan setelah tenggat waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal setelah 16 Oktober mendatang.
BPJPH bahkan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan relaksasi atau menunda pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober 2026. Pelaku usaha yang tak memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditentukan bahwa berpotensi menghadapi sanksi.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima KONTAN, belum lama ini, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) menjabarkan bahwa berdasarkan survei internal hingga terhadap 243 pelaku usaha kosmetik yang dilakukan pada Desember 2025 hingga Mei 2026, baru 10,6% responden yang telah memiliki sertifikasi halal untuk seluruh rangkaian produknya.
Ketua Bidang Teknis Ilmiah Perkosmi Riva Dwitya Akhmad menuturkan sebanyak 43,3% baru memiliki sertifikasi untuk sebagian produk, sedangkan 41,9% lainnya belum memperoleh sertifikasi halal.
Baca Juga: SR025 Tawarkan Kupon Pasti 6,8%-6,9%, Instrumen Halal Bebas Risiko?
"Problem sertifikasi anggota Perkosmi lebih dipengaruhi oleh kondisi rantai pasok industri sebab sekitar 90% bahan baku kosmetik Indonesia masih bergantung pada impor," ujarnya.
Ketergantungan tersebut membuat penguatan industri halal menjadi bergantung pada kemampuan produsen bahan baku di negara asal dalam memenuhi persyaratan halal. Riva juga mengatakan jika rendahnya tingkat sertifikasi tersebut berkaitan dengan persoalan dari hulu hingga hilir.
“Beberapa persyaratan dari bahan baku maupun dari proses produksi produk sendiri belum bisa memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh jaminan produk halal,” jelas Riva.
Melihat hal ini Pengamat dan Peneliti Bidang Ekonomi dan Keuangan Sosial Syariah di Institute for Development of Economics and finance (INDEF) Lintang Titian menilai, bahwa kewajiban sertifikasi halal pada dasarnya memberikan manfaat ekonomi dan sosial karena adanya kepastian sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.
Tetapi bagi UMKM, manfaat tersebut tak serta-merta menghapus beban yang ditanggung di tahap awal. Selain biaya sertifikasi, ada biaya tak langsung berupa waktu dan administrasi pengurusan, penyesuaian bahan dan proses produksi, dokumentasi hingga pemeliharaan kepatuhan halal.
"Biaya kepatuhan ini harus dikeluarkan sejak awal," jelas Lintang kepada KONTAN, Minggu (6/9).
Dalam jangka panjang, sertifikasi halal bisa berpotensi jadi nilai tambah bagi UMKM karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, hingga memperkuat daya saing.
Bahkan hal ini bisa mendorong promosi dari mulut ke mulut sehingga membantu pemasaran UMKM tanpa harus selalu bertumpu pada biaya promosi besar.
Walaupun begitu, Lintang juga menekankan bahwa aksi ini tak selalu langsung meningkatkan omset, sementara biaya kepatuhan harus dikeluarkan sejak awal.
Meskipun pemerintah telah menyediakan sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI, UMKM masih menghadapi biaya tidak langsung berupa waktu dan administrasi pengurusan, penyesuaian bahan dan proses produksi, dokumentasi, serta pemeliharaan kepatuhan halal.
"Jadi, secara sosial-ekonomi manfaat sertifikasi halal cenderung lebih besar dibandingkan bebannya. Tantangannya adalah memastikan agar biaya transisi tidak terlalu membebani UMKM," jelas Lintang.
Bagi pelaku usaha mikro, jika kewajiban tersebut sekaligus dijadikan sumber penerimaan, ada risiko kebijakan menjadi kontraproduktif yaitu biaya kepatuhan meningkat, pelaku usaha enggan masuk ke sistem formal, dan sebagian biaya tersebut pada akhirnya berpotensi diteruskan kepada konsumen melalui harga jual.
Sementara Economic Researcher Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Randy Manilet memberikan pandangan pada dasarnya sertifikasi halal adalah instrumen untuk mengatasi masalah informasi di pasar.
"Konsumen Muslim tidak bisa memeriksa sendiri seluruh rantai pasok sebuah produk, sementara produsen memiliki informasi yang jauh lebih lengkap. Negara kemudian hadir untuk mengurangi ketidakpastian dan biaya pencarian bagi konsumen. Jadi, ini bukan semata soal agama, tetapi juga soal membangun kepercayaan di pasar," jelas Yusuf saat dihubungi KONTAN.
Bagi perusahaan menengah dan besar, tambahan kewajiban ini relatif lebih mudah ditanggung karena mereka umumnya sudah memiliki sistem audit, dokumentasi, dan standar mutu.
Bagi UMKM, tantangannya memang sedikit berbeda, sebab bebannya bukan hanya biaya sertifikasi, tetapi juga waktu, administrasi, pendampingan, sampai penyesuaian bahan baku dan proses produksi. Pemerintah memang sudah menyediakan masa transisi, skema self declare, dan fasilitasi sertifikasi gratis. Tetapi di lapangan, kebijakan ini tetap bisa terasa mahal kalau akses pendamping, informasi biaya, dan proses sertifikasinya tidak merata.
Tak hanya itu saja, Yusuf berpendapat, pendekatan yang mewajibkan sertifikasi terhadap produk yang diklaim halal lebih masuk akal dibandingkan hanya memberikan label pada produk non-halal.
Sebagaimana diketahui, kewajiban sertifikasi halal WHO 2026 ini tak ditunjukkan kepada produk non-halal. Yusuf, berpandangan, kalau hanya produk non-halal yang diberi tanda, sebagian besar produk yang dikonsumsi masyarakat tetap berada di wilayah abu-abu. Konsumen harus memeriksa sendiri apakah bahan dan proses produksinya benar benar sesuai.
"Sertifikasi memberikan sinyal yang lebih jelas, bukan hanya untuk konsumen domestik tetapi juga bagi ritel modern dan pasar ekspor," ujar dia.
