KONTAN.CO.ID - Kewajiban pekerja dan pemberi kerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai protes keras. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang Presiden Joko Widodo tetapkan pada 20 Mei lalu.
Beleid yang merupakan revisi PP No 25/2020 tersebut mewajibkan pekerja membayar iuran Tapera sebesar 2,5% dari upah dan pemberi kerja 0,5%. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat 2027.
