KONTAN.CO.ID - Kewajiban pekerja dan pemberi kerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai protes keras. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang Presiden Joko Widodo tetapkan pada 20 Mei lalu.
Beleid yang merupakan revisi PP No 25/2020 tersebut mewajibkan pekerja membayar iuran Tapera sebesar 2,5% dari upah dan pemberi kerja 0,5%. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat 2027.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan