Berita Refleksi

Beban Tapera

Oleh SS Kurniawan - Managing Editor
Rabu, 29 Mei 2024 | 04:05 WIB
Beban Tapera

ILUSTRASI. TAJUK - SS kurniawan

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - Kewajiban pekerja dan pemberi kerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai protes keras. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang Presiden Joko Widodo tetapkan pada 20 Mei lalu.

Beleid yang merupakan revisi PP No 25/2020 tersebut mewajibkan pekerja membayar iuran Tapera sebesar 2,5% dari upah dan pemberi kerja 0,5%. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat 2027.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%