Lemigas Menjadi BLU yang Bisa Impor Minyak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membuka keran impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui badan layanan umum (BLU) di bidang energi. Langkah strategis ini menyusul penerbitan payung hukum baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, selain mengoptimalkan peran badan usaha milik negara (BUMN) yang selama ini sudah berjalan mengimpor komoditas energi, regulasi anyar itu turut memberikan ruang bagi institusi non-BUMN.
Baca Juga: Pemerintah Atur Skema Baru Impor Minyak
