KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengkarut tagihan pelaku usaha kepada pemerintah atas kebijakan rafaksi (pengurangan harga) minyak goreng tahun 2022 agaknya belum akan selesai dalam waktu dekat. Pasalnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim ada perbedaan angka soal tagihan rafaksi minyak goreng antara hitungan surveyor PT Sucofindo dan para pelaku usaha.
Mendag mengatakan total tagihan yang diajukan pelaku usaha mencapai Rp 812 miliar. Adapun hasil verifikasi surveyor Sucofindo hanya sebesar Rp 474 miliar. Dengan begitu, ada perbedaan senilai Rp 338 miliar.
